Mengejawantah Arahan Achmad Marzuki untuk Menyukseskan Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Pemerhati Pemilu dan Pilkada Aceh, Hendra Fauzi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Arahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk Bupati dan Walikota se-Aceh, salah satunya ialah setiap kepala daerah mesti menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di setiap daerahnya masing-masing.
Namun akankah kesuksesan Pemilu Aceh 2024 akan terwujud sebagaimana yang dicita-citakan atau justru permasalahan yang sama akan kembali berulang seperti pada periode-periode Pemilu sebelumnya.
Perlu dijelaskan bahwa tahapan Pemilu di Aceh tidaklah sama seperti tahapan-tahapan Pemilu di provinsi lain. Katakanlah semisal tes uji baca Alquran bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) di Aceh yang memang dijadikan sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Jika syarat ini tak terpenuhi, maka calon tersebut dipastikan gugur.
Dan perkara ini bukan bicara omong kosong, karena memang pada tahun 2018 pernah diujikan tes baca Alquran bagi bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang digelar di salah satu gedung Asrama Haji, Banda Aceh.
Dimana letak polemiknya? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa tes baca Alquran tidak akan mempengaruhi syarat pencalonan kontestan Pemilu. Karena tes baca Alquran tidak diatur dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya » Memang benar bicara Provinsi Aceh untuk ...