Mengejawantah Arahan Achmad Marzuki untuk Menyukseskan Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Pemerhati Pemilu dan Pilkada Aceh, Hendra Fauzi. [Foto: Istimewa]
Memang benar bicara Provinsi Aceh untuk tahapan Pemilu terdapat regulasi tersendiri karena Aceh merupakan wilayah yang diberi kewenangan khusus. Tapi untuk tahun 2024, Pemilu serentak di Aceh akan memegang regulasi yang mana, apakah keputusan KPU RI yang berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia atau Aceh kembali ke UUPA dengan turunannya yang diatur di dalam Qanun Aceh.
Tentu saja konklusinya bahwa masyarakat tak mau dalam tahapan Pemilu 2024 nanti ada dua regulasi yang saling terbentur. Dan permasalahan ini menjadi bahan cermatan tersendiri sebagaimana disampaikan oleh seorang Pemerhati Pemilu dan Pilkada Aceh, Hendra Fauzi.
Di saat-saat santai, reporter Dialeksis.com berkesempatan bertukar pikiran dengan Hendra Fauzi. Hendra Fauzi merupakan seseorang pemerhati yang sangat konsen di bidang politik dan pemerintahan.
Kembali ke tajuk awal, saat ditanyakan soal kesuksesan Pemilu 2024, Hendra Fauzi mengatakan, penetapan bakal calon di dalam Pasal 17 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008, disebutkan bahwa ‘daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Qanun tersebut memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Misalnya, kata dia, dalam satu Dapil di provinsi lain terdapat 10 setelah perhitungan jumlah penduduknya, tapi di Aceh ditambah 20 persen lagi.
Selanjutnya » Hal yang menjadi masalah, kata Fauzi, di...