Beranda / Berita / Aceh / Mengaku Bisa Ngurus Masuk TNI, Senjata dan Pelaku Diamankan

Mengaku Bisa Ngurus Masuk TNI, Senjata dan Pelaku Diamankan

Senin, 29 Juni 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon-Polres Aceh Tengah mengamankan seorang tersangka pemilik senjata api jenis revolver (rakitan) bersama 4 amunisi peluru tajam. Bukan hanya soal senjata, namun tersangka melakukan penipuan.

Dia menjanjikan mampu mengurus korban untuk menjadi anggota TNI. Tersangka mengakui dirinya dari pasukan khusus dengan pangkat kolonel.

Seorang korban, warga Bies, Kecamatan Bies Aceh Tengah sudah termakan penampilan dan janji korban. Dia sudah menyerahkan uang untuk mengurus masuk TNI senilai Rp 5 juta dari Rp 40 juta yang disepakati.

Ahirnya tim Polres Aceh Tengah, bersama dengan satuan Intel Kodim 0106 berhasil meringkus tersangka di Bies.

“Tersangka ditangkap pada ahir Juni ini, selain menyita sepucuk senjata api rakitan yang dibeli tersangka, bersama 4 butir peluru, serta sarung senjata, dari tersangka juga disita sepeda motor yang dipergunakan untuk kejahatan,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nono Suryanto melalui Kasat Reskrim, Iptu. Agus Riwayanto, Senin (29/06/2020).

Dalam konferensi Pers yang digelar Mapolres Aceh Tengah, Kasat Serse menjelaskan, tersangka HW,40, tercatat sebagai penduduk Bukit Nanas, Bukit Kapur, Dumai, dia sudah membujuk korban dan berhasil mendapatkan uang senilai Rp 5 juta.

Saat akan diserahkan sisa uang senilai Rp 35 juta dari Rp 40 juta yang dijanjikan, tersangka berhasil ditangkap. Pengantin baru sepekan menikah ini dijebloskan ketahanan Mapolres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dalam keteranganya kepada penyidik, tersangka mengakui membeli senjata api rakitan jenis revolver itu senilai Rp 2,5 juta dari salah seorang warga Medan ( kini tersangka sedang diburu pihak penyidik).

Dia sudah berada di Takengon selama enam bulan, dan baru satu orang korban yang ditipunya dengan iming “iming bisa masuk TNI, karena dia mengakui berpangkat Kolonel dari kesatuan Khusus.

Kasat Serse Agus Riwayanto menjelaskan, tersangka dijerat dengan undang-undang darurat RI nomo2 12 tahun 1951tentang kepimilikan senjata api tanpa izin dan jo Pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Menurut penyidik, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus itu, khususnya bagaimana tersangka membeli senjata dari pihak yang kini sedang dalam pengejaran. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda