Mendagri Tegur Keras Bupati Aceh Tamiang Soal Mutasi Kepala Disdukcapil
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Surat Teguran Mendagri Untuk Bupati Aceh Tamiang. [IST]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyurati Bupati Aceh Tamiang terkait teguran terhadap mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam surat yang bernomor 862.1/11928/Dukcapil pada 7 September 2021 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.
Sehubungan dengan telah terjadinya mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Didukcapil Aceh Tamiang, Kemendagri menyampaikan kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pengangkatan dan pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan.
Saat ini telah terjadi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Didukcapil Aceh Tamiang, Drs Sepriyanto ke jabatan Staf Ahli Bupati Bidang kemasyarakatan berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 2 September 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Tinggi Pratama, tanpa diusulkan terlebih dahulu kepada Mendagri melalui Gubernur.
Atas keputusan pengangkatan pejabat tersebut telah melanggar 3 Regulasi:
a. Pasal 83A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan.
c. Pasal 17, Pasal 70, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Kemendagri meminta Bupati Aceh Tamiang untuk membatalkan keputusan pemberhentian Kepada Disdukcapil serta mengembalikan pejabat semula.
Apabila teguran ini tidak ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang.