Beranda / Berita / Aceh / Imbas Mutasi, Layanan di Dinas Dukcapil Aceh Tamiang Dibekukan Kemendagri

Imbas Mutasi, Layanan di Dinas Dukcapil Aceh Tamiang Dibekukan Kemendagri

Selasa, 14 September 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia
Situasi di Dinas Dukcapil Aceh Tamiang. [Foto: M. Hendra Vramenia]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Senin sekitar (13/9/2021) pukul 17.00 WIB sore.  

Pembekuan layanan ini buntut dari mutasi 2 pejabat di dinas Dukcapil Aceh Tamiang yang dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan aturan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Dialeksis.com, sejak Senin (13/9/2021) sore, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang offline. Dimana seluruh urusan administrasi yang berbasis online seperti e-KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran terhambat.

Sekretaris Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Rahmat, SE yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (14/9/2021) di ruang kerjanya, membenarkan bahwa pelayanan di Dinas Dukcapil ofline sejak Senin (13/9/2021) sore. 

"Benar, sejak Senin Sore, layanan di Dinas Dukcapil offline. Tapi, pihaknya tidak mengetahui apa hal yang menyebabkan layanan tersebut offline karena sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat apapun terkait hal ini," ujar Rahmat. 

Rahmat menjelaskan, meski sistem layanan mati total, kami tetap menerima berkas sesuai jenis layanan yang dibutuhkan masyarakat. 

"Kami tetap mengumpulkan berkas dan jika sudah online maka kami akan memberikan ke operator untuk diselesaikan secepatnya. Saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan imput data secara manual,” jelasnya. 

Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Azwanil Fakri, SST, M.I.Kom yang dikonfirmasi Wartawan via Whatshapp terkait ini belum mau memberi keterangan. 

"Silahkan hubungi Sekda terkait hal ini," kata Kabag Humas Azwanil Fakri.

Sementara itu, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs. T. Syarbaini, M.Si yang dikonfirmasi Wartawan via seluler mengatakan pihak dirjen Dukcapil Kemendagri telah menyurati Bupati Aceh Tamiang untuk mematuhi aturan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 dalam mutasi atau pergantian pejabat Dukcapil. 

"Surat tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Aceh Tamiang dan tembusannya juga disampaikan ke pak Gubernur Aceh," ujar Syarbaini. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda