Beranda / Berita / Aceh / Mendagri Direncanakan Lantik Plt Gubernur Aceh Pekan Depan

Mendagri Direncanakan Lantik Plt Gubernur Aceh Pekan Depan

Jum`at, 06 Juli 2018 10:42 WIB

Font: Ukuran: - +


Mendagri Tjahjo Kumolo (foto: indoberita.com)

DIALEKSIS.COM | Jakarta-  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memberi wewenang kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain itu, Tjahjo juga menunjuk Wakil Bupati Bener Meriah Tgk Syarkawi sebagai plt bupati di wilayahnya. Hal itu dilakukan karena Bupati Bener Meriah, Ahmadi, juga dicokok KPK bersamaan dengan Irwandi lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Tjahjo mengatakan surat keputusan sebagai pelaksana tugas untuk kedua wakil tersebut sudah dikirim ke wilayah masing-masing pada Kamis (5/7) siang. Sementara untuk pelantikan resmi mereka berdua baru akan dilakukan pekan depan.


"Senin saya undang ke formalnya, cuma SK-nya sudah dikirim supaya kalau ada apa-apa di daerah bisa dia kover masalahnya," kata Tjahjo saat ditemui di sela kegiatan Haul lima tahun wafat Taufik Kiemas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7) malam.

Sementara itu, Irwandi dan Ahmadi saat ini telah berada di markas KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Irwandi diduga telah beberapa kali menerima suap dengan nilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Ia dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda