Beranda / Berita / Aceh / Melalui Restorative Justice, Kejagung Setujui Empat Kasus di Aceh Dihentikan

Melalui Restorative Justice, Kejagung Setujui Empat Kasus di Aceh Dihentikan

Jum`at, 11 November 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan empat kasus melalui Restorative Justice (RJ) dari Kejati Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Conference di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (10/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda mengatakan keempat perkara itu berasal dari tiga Kejaksaan Negeri Dalam Daerah Hukum Tinggi Aceh, yakni Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yaitu perkara atas nama tersangka HE yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP. Selanjutnya, tersangka AS yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat KUHP. 

Sedangkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yakni perkara atas nama tersangka SY yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Dan terakhir pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yakni perkara atas nama tersangka AB yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Selanjutnya »     â€œKeempat perkara itu dapat dilakukan p...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda