Beranda / Berita / Aceh / Melalui Restorative Justice, Kejagung Setujui Empat Kasus di Aceh Dihentikan

Melalui Restorative Justice, Kejagung Setujui Empat Kasus di Aceh Dihentikan

Jum`at, 11 November 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

“Keempat perkara itu dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dengan alasan tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih lebih dari 5 (Lima) tahun dan korban memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” kata Baginda.

Perdamaian antara Korban dan Pelaku, katanya, diketahui oleh tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif. 

Setelah dilakukan pemaparan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative.

“Sesuai dengan peraturan jaksa agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya. []

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda