MaTA Pertanyakan Kepastian Hukum Terhadap Aktor Kasus Beasiswa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menanggapi terhadap himbauan Polda Aceh yang meminta para penerima yang tidak memenuhi syarat supaya mengembalikan kerugian negara. Dalam hal ini, Alfian mempertanyakan kepastian hukum terhadap aktor pemberi beasiswa.
"Pertanyaannya bagaimana kepatian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa yang tidak berhak tersebut? apakah mau diselamatkan? sehingga ada upaya menggiring opini seolah-olah yang mau ditetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak," ujar Alfian, Kamis (17/2/2022).
"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor dulu sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib di proses," sambungnya.
Menurut Koordinator MaTA, publik Aceh masih belum lupa siapa saja aktor yang patut ditetapkan tersangka yang belum diumumkan.
Sementara audit BPKP, lanjut Alfian, sudah keluar terhadap kerugian negara. "Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau ditetapkan tersangka maka patut diduga kasus tersebut telah disertir oleh parat elit yang diduga terlibat," ungkapnya.
Dalam catatan LSM MaTA, penanganan kasus dimaksud sudah 3 masa Kapolda Aceh tapi belum ada kepastian hukum. Padahal, tegas dia, ketika audit kerugian sudah keluarga maka penyidik dengan mudah untuk melakukan gelar perkara siapa siapa yang terlibat.
"Kalau kerugian negara sudah ada, maka ibarat mobil udah terisi minyak dan siap jalan. Nah sekarang mobilnya kok tiba-tiba mogok? kami mendukung langkah Polda Aceh dalam penanganan kasus korupsi secara utuh dan mengedepankan adanya kepastian hukum demi rasa keadilan terhadap rakyat Aceh," ujar Alfian.
Dikatakan Alfian, MaTA sejak pertama kali pihak Polda melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selalu memonitor termasuk terakhir Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK dalam kasus tersebut.
"Sehingga kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan di duga kuat terlibat elit politisi. Maka kita selalu berhadap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh. Artinya siapan pun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertangung jawabkan perbuatannya," pungkas Alfian.
Sebelumnya Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy meminta para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka masuk perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.
“Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
“Dengan demikian, hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” sambungnya.
Penyidik, lanjut Winardy, menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.
“Mereka dinilai memiliki niat untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” katanya.
Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.
Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujarnya.
Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.
Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.
“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” imbuhnya.