kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MaTA Minta Azwardi Agar Segera Copot Pengurus Baitul Mal Aceh Utara

MaTA Minta Azwardi Agar Segera Copot Pengurus Baitul Mal Aceh Utara

Sabtu, 23 Juli 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian meminta Pj Gubernur Aceh Azwardi Abdullah agar segera mengevaluasi dan mencopot semua pengurus Baitul Mal Aceh Utara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana zakat terhadap pembangunan rumah duafa di Aceh Utara.

Alfian mengatakan, bahwa saat ini Baitul mal Aceh Utara saat ini diisi oleh orang yang tidak amanah sama sekali. “Pj Bupati Aceh Utara harus memberikan hukuman dan sanksi kepada mereka, dan tidak upaya toleransi dalam bentuk apapun,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, dana yang mereka kelola merupakan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Utara. Seharusnya, dengan tegas Alfian mengatakan, dana zakat tersebut harus diperuntukkan untuk hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan harus merata pembagiannya.

Alfian juga menuturkan, seluruh pengurus Baitul Mal Aceh Utara tidak bisa dipercaya. Dalam hal ini, Alfian merekomendasikan agar Pj Bupati Aceh Utara agar dapat mencopot semua pengurus Baitul Mal Aceh Utara.

“Meskipun pengurus Baitul Mal aceh Utara sudah dicopot, mereka tetap dapat diproses secara hukum,” tambahnya.

Seharusnya, menurut Alfian, Baitul Mal harus diisi oleh orang yang memiliki integritas yang baik. Dikarenakan yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh Utara merupakan dana berbasis syariat.  “Oleh karena itu, dana tersebut harus dikelola dengan baik dan benar,” sebutnya.

Alfian juga mengatakan, ketika kasus ini mencuat pengerjaan rumah duafa itu dikejar dengan sistem kebut. Sehingga, kualitas bangunannya dapat dipertanyakan apa sudah sesuai speknya. “Ketika sudah mencuat, pengerjaan rumah duafa ini dikebut, pengerjaannya malam-malam, bagaimana kualitas bangunan, apakah sudah sesuai dengan spek atau tidak. Dan hal ini patut dipertanyakan apakah efektif?,” tukasnya.

Lanjutnya, Alfian juga menyoroti potensi adanya mal administrasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Utara, dimana proyek tersebut sudah dilakukan pencairan dana 100 persen di Baitul Mal Aceh Utara kepada pihak rekanan.

Seharusnya, kata Alfian, pada proses pencairan dana dilakukan secara bertahap karena menggunakan sistem tata kelola pemerintahan dalam hal ini proses tender.

Namun, justru dalam hal ini terjadi mal administrasi dimana progres pengerjaan masih 20 persen, tapi Badan Pengelola Keuangan Daerah sudah mencairkan uang 100 persen.

“Ketika sudah cair 100 persen namun pengerjaan 20 persen, ini sudah jelas adanya potensi mal administrasi. Dan ini sudah masuk kewenangan Ombudsman untuk melakukan Investigasi,” tegasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda