MaTA Akan Pertanyakan Perkembangan Terbaru Lidik KPK di Aceh Secara Resmi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan Suap Perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4 Nagan Raya hingga kini belum terungkap dalangnya.
Beberapa waktu lalu, saat KPK melakukan penyilidikan di Aceh, banyak yang sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus perizinan PLTU itu. Termasuk 2 anak Bupati Nagan Raya. Namun, hingga kini belum ada nama yang diumumkan menjadi tersangka.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan terkait proses penyelidikan KPK termasuk proses perizinan terhadap PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, dalam waktu dekat MaTA akan mempertanyakan ke KPK secara resmi terkait hal itu.
"Karena dari sisi, waktu sudah masuk pada 7 bulan pasca proses lidik yang pertama sampai sekarang, dimana banyak pihak yang dipanggil dan belum ada perkembangan apapun," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (11/12/2021).
Alfian menjelaskan publik Aceh juga sangat menyadari bahwa selama proses penyelidikan KPK di Aceh itu sudah mengeluarkan anggaran yang cukup besar. Apalagi tahap pertama dan kedua, selain proses penyelidikan di panggil ke KPK ada juga proses penyelidikan di Aceh.
Untuk itu, kata dia, perkembangan terhadap kasus dugaan korupsi itu patut diberikan informasi kepada publik oleh KPK.
"Satu sisi, memang secara rakyat Aceh semacam pesimis karena ini sudah tidak ada apa-apa, akan tetapi MaTA sendiri masih memiliki keyakinan bahwa KPK serius dalam mengungkapkan kasus tersebut," ungkapnya lagi.
MaTA akan meminta informasi terkait perkembangan yang sudah KPK lakukan. Diberitakan sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan masih mendalami perkara dugaan pidana korupsi proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
"Saya pikir alasan itu sudah tidak populer lagi, apalagi ini dengan pola tata kelola KPK yang sekarang patut diragukan," tegasnya.
Alfian menegaskan, pihaknya akan meminta perkembangan semua kasus yang tekah diselediki dan akan dipertanyakan.
Dalam hal itu, MaTA tentu tidak sendiri tetapi pihak-pihak yang terus mengawal kondisi Aceh juga ikut terlibat.
Mata mencatat bahwa proses penyelidikan pertama di bulan April dan ini sudah Desember, jadi sudah cukup lama.
"Kita berharap kasus ini dituntaskan, tidak digantung, apalagi kepercayaan publik Aceh terhadap KPK bukan hanya dalam proses penyelidikan di Aceh tapi terhadap perjalanan KPK di jilid terakhir ini juga sangat diragukan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK memanggil belasan pejabat Aceh. Pemanggilan itu dalam rangka meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
Mereka yang dipanggil ditanyai seputar pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multiyears, serta apendiks.
- Zulfata: Hari Ini DPRA Seperti Takut Tak Kebagian Jatah dari Politik Anggaran
- Pemerintah dan DPRA Harus Sinergis Dalam Kontrol Kinerja KKR Aceh Kedepannya
- Tujuh Anggota KKR Sudah Ditetapkan, KontraS Aceh Minta Dilantik Desember 2021 Ini
- Hendra Budian Serahkan Bantuan Bibit Tanaman untuk Delapan Desa di Bener Meriah