kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masyarakat Desa Bunin Demo DPRA Tuntut Pengembalian Wilayah Adat

Masyarakat Desa Bunin Demo DPRA Tuntut Pengembalian Wilayah Adat

Selasa, 16 Mei 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Aksi demonstrasi masyarakat Desa Bunin di depan gedung DPRA, Selasa (16/5/2023). (Foto: dialeksis.com/Sammy)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Puluhan masyarakat Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (16/5/2023).

Mereka menuntut agar wilayah adat masyarakat Bunin yang sudah masuk dalam konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara agar bisa kembali kepada masyarakat Bunin. Kehadiran para pendemo disambut langsung oleh anggota Komisi II Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Muhammad Rizky.

Koordinator aksi sekaligus Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar mengatakan dia bersama masyarakat Desa Bunin melakukan pendampingan inventarisasi beberapa perumahan dan perkebunan warga yang masuk ke dalam konsesi PT Tegas Nusantara.

"Hari ini kami lihat perusahaan ini hanya mengambil keuntungan dari konsesi tersebut. Kami sangat menyayangkan ketika ada perwakilan rakyat yang masih belum mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang sebenarnya sudah pernah disampaikan berulang kali, baik melalui audiensi, kemudian juga agenda-agenda pertemuan langsung dengan beberapa anggota DPRA di komisi, ini belum ditanggapi dengan baik oleh anggota DPRA," ujar Crisna Akbar kepada dialeksis.com, Selasa (16/5/2023).

Crisna menambahkan, permohonan pencabutan izin konsesi itu sudah dilakukan oleh masyarakat Desa Bunin sejak 2019 lalu kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN). Namun hingga saat ini belum pernah ditanggapi oleh BPN.

Karena itu, pihaknya menuntut DPRA membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan wilayah adat yang masuk ke dalam konsesi lahan HGU PT Tegas Nusantara.

"Selain itu kita juga mendorong agar BPN segera membentuk Panitia C dalam melakukan evaluasi terhadap konsesi yang menurut kami ini terlantar dan tidak dimanfaatkan. BPN juga harus segera melakukan upaya pencabutan terhadap konsesi yang sudah lama diduduki tetapi tidak dioperasikan dengan baik oleh perusahaan tersebut," demikian disampaikan oleh Crisna Akbar. [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda