Beranda / Berita / Aksi Masyarakat Bunin Perjuangkan Tanah Adat di Kantor BPN Aceh

Aksi Masyarakat Bunin Perjuangkan Tanah Adat di Kantor BPN Aceh

Selasa, 16 Mei 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur melakukan aksi damai di Kantor Bapan Pertanahan Nasional Wilayah Aceh, Selasa (16/5/2023).

Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut wilayah adat masyarakat Bunin yang sudah masuk dalam konsesi lahan HGU PT Tegas Nusantara agar bisa kembali kepada masyarakat Bunin

Geusyik Gampong Bunin Mustakirun mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Aceh untuk beraudiensi. Akan tetapi sejak surat permohonan disampaikan, tidak pernah ditanggapi dengan baik. 

"Kami merasa bahwa sikap kepala badan Pertanahan Nasional Wilayah Aceh sangat tidak mencerminkan sikap lembaga negara yang seharusnya memberikan pelayanan dan informasi yang baik kepada masyarakat," kata Mustakirun kepada awak media bersama dialeksis.com.

Mustakirun menambahkan bahwa saat ini, masyarakat Bunin merasa terancam karena rumah dan lahannya tumpang tindih dengan konsesi perusahaan dan bisa saja sewaktu-waktu perusahaan merampas tempat tingga dan lahan.

Kondisi ini masyarakat Bunin merasa bahwa pemerintah tidak berpihak pada masyarakat dan lebih membela kepentingan perusahaan. 

"Maka dari itu kami ingin menyampaikan bahwa ketidak seriusan DPRA maupun BPN sebagai salah satu bukti suara kami hanya didengar ketika musim politik bergulir," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi sekaligus Direktur Rumoh Transparansi Crisna Akbar menuntut Pihak Kanwil BPN Aceh untuk membentuk panitia C guna melakukan evaluasi terhadap izin konsesi Hak Guna Usaha PT. Tegas Nusantara yang berada di desa Bunin.

Selanjutnya juga meminta Kanwil BPN Aceh untuk segera mencabut izin Konsesi milik PT. Tegas Nusantara antara dari Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur, khususnya yang masuk ke dalam wilayah Masyarakat Adat desa Bunin.

Yang terakhir, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membentuk pansus guna melihat secara langsung bagaimana perkebunan dan perumahan masyarakat tumpang tindih dengan konsesi milik PT. Tegas Nusantara.

"Apabila tuntutan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, masyarakat desa Bunin menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Badan Pertanahan Nasional Aceh jika tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda