Beranda / Berita / Aceh / Mantan Pejabat Pidie Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Pejabat Pidie Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 25 Oktober 2018 17:51 WIB

Font: Ukuran: - +

Kajari Pidie Effendi, SH.MH Foto - Media Aceh


DIALEKSIS.COM | Sigli - Mantan Pejabat Pidie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Pidie kasus pengadaan tanah untuk sarana lapangan sepakbola yang berada di Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie.

Kajari Pidie Effendi, SH.MH menyebutkan pihaknya telah menetapkan mantan Kadis Pariwisata, Budaya dan Olahraga Pidie Drs Arifin sebagai tersangka dalam dugaan kasus Mark Up proyek pengadaan lahan trek atletik dan lapangan bola kaki Kabupaten Pidie.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Pidie kepada Media Kamis 25 Oktober 2018.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Budaya Dan Olahraga, Pidie Drs Arifin, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kurupsi pengadaan tanah sarana olahraga Trek Atletik dan Lapangan Bola Kaki, Tahun Anggaran 2017 di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, Pidie. (h)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda