Beranda / Berita / Aceh / Mantan Kepala Dinas di Aceh Timur Dicambuk

Mantan Kepala Dinas di Aceh Timur Dicambuk

Jum`at, 14 Januari 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Ilustrasi. [Foto: IST] 


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Mantan kepala dinas di Kabupaten Aceh Timur, T Syawaluddin, dicambuk sebanyak 15 kali dalam kasus iktilat atau bermesraan dengan pasangan tidak sah. Sedangkan pasangannya, Raujatull Jannah dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

Prosesi cambuk itu dilakukan di Halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022). Kejadian itu berawal pada Oktober 2018, kala itu T Syawaluddin mendatangi rumah Raujatul di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Setiba di rumah tersebut, keduanya diduga bercumbu dan ditangkap warga. Sementara suami Raujatul sedang tidak berada di rumah saat itu. Sehingga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Sedangkan Raujatul didakwa dengan dugaan ikhlitat, khalwat dan zina.

Hingga kemudian diproses sampai ke Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur pada 12 Maret 2021 dan pada putusan persidangan pertama T Syawaluddin divonis hakim dengan hukuman 30 kali cambuk pada 21 Juni 2021. 

Kemudian pada putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur dan memutuskan T Syawaluddin divonis penjara selama 30 bulan atas kasus ikhtilat pada 8 Juli 2021.

Namun T Syawaluddin kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan dijatuhi putusan 1 September 2021, maka Mahkamah Agung mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Aceh dan menjatuhi vonis 15 kali cambukuntuk T Syawaluddin.

Hal berbeda dialami oleh Raujatul, Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur memvonis dirinya dengan 100 kali cambuk karena terbukti berbuat jarimah zina. Putusan ini dibacakan pada 17 Juni 2021. 

Kemudian ia melakukan banding di Mahkamah Syariah Aceh. Hakim Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syariah Idi dan tetap memvonis Raujatul 100 kali cambuk pada 4 Agustus 2021. 

Bukan hanya sampai disitu saja, Raujatul melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Mahkamah Agung RI pada 28 Desember 2021 menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan Mahkamah Syariah Aceh dengan hukuman 100 kali cambuk.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, mengatakan menyebutkan pihaknya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI. 


“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” ujar Ivan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda