kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mantan Bupati Aceh Tamiang Cs Akan Jalani Sidang Perdana, Catat Jadwalnya

Mantan Bupati Aceh Tamiang Cs Akan Jalani Sidang Perdana, Catat Jadwalnya

Selasa, 24 Oktober 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, Rabu (25/10/2023) besok, pukul 09:00 WIB.

Informasi diterima Dialeksis.com, Selasa (24/10/2023), selain mantan orang nomor satu Aceh Tamiang itu, dua tersangka lainnya juga ikut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. 

Tersangka pertama adalah T. Yusni, yang menjabat sebagai Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti. Tersangka kedua adalah T. Rusli, yang diduga menerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Saat ini, diketahui para terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan kelas IIB Banda Aceh, Kajhu Aceh Besar. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda