Beranda / Berita / Aceh / Lima ASN di Kantor Bupati Nagan Raya Kena Sanksi Akibat Tolak Vaksin

Lima ASN di Kantor Bupati Nagan Raya Kena Sanksi Akibat Tolak Vaksin

Minggu, 02 Januari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Dok. MNC Media] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak lima orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, mendapatkan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah setempat karena menolak penyuntikan vaksin Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha mengatakan pemberian sanksi tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

"Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah," katanya di Aceh, seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/1).

Menurutnya, pemberian sanksi kepada ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.

Ia menjelaskan, setelah diberikan sanksi, empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut kemudian bersedia divaksin Covid-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.

Ardimartha juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Ia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut. (CNN Indonesia )

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda