LBH Banda Aceh Tegas Tolak Pembentukan PPHAM
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dialeksis/fatur]
“Yakni hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidak berulangan,” sebutnya.
Ia mengatakan, hadirnya Keppres 17/2022 seperti negara sedang cuci tangan daripada pelanggaran HAM berat masa lalu. “Keppres 17/2022 ini sangat bertentangan dengan UU HAM dan UU Pengadilan HAM,” tegasnya.
Dia menjelaskan jika melihat kasus penyelidikan oleh Komnas HAM itu Yudisial bukan non Yudisial. Sedangkan Keppres 17/2022 atau Tim PPHAM dalam melaksanakan tugasnya menggunakan data dari Komnas HAM.
“Laporan Komnas HAM untuk kasus HAM berat untuk kepentingan Yudisial bukan Non Yudisial,” tegasnya kembali.
Lanjutnya, Kasus-kasus pelanggaran HAM berat telah jelas mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui pengadilan HAM. Jika alasan pembentukan Tim PPHAM ini untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru harus mempercepat adanya peradilan HAM untuk memeriksa kasus-kasus yang telah terjadi.
“Hal ini justru sejalan dengan upaya sebelumnya dimana Komnas HAM telah melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya » Syahrul mengatakan, jika menggunakan has...