Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum dari Epong Reza Nilai Dakwaan JPU Cacat Yuridis

Kuasa Hukum dari Epong Reza Nilai Dakwaan JPU Cacat Yuridis

Selasa, 12 Maret 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Suasana sidang lanjutan salah satu wartawan media online Realitas.com liputan Bireuen, M. Reza kembali digelar di PN Bireuen. (Foto: Fajrizal)

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat M. Reza alias Epong Reza (30), salah satu wartawan media online Realitas.com liputan Bireuen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (12/3/2019).

Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan eksepsi (Pembelaan_red) yang dibacakan penasehat hukum M. Reza, yaitu Muhammad Ari Syaputra SH.

Amatan media Dialeksis.com sebelum sidang dimulai Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum SH MH menyampaikan aturan yang harus dipatuhi pengunjung sidang kepada para wartawan yang sedang meliput jalannya sidang.

"Duduk tidak boleh kaki ke atas, yang belum masuk silakan masuk. Ruang sidang ini cuma satu pintu. Jangan sampai nanti keluar masuk menganggu proses sidang," kata Zufida Hanum.

Didampingi dua  hakim anggota, Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH dan Jaksa penuntut Umum (JPU), Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum SH mengawali pembukaan sidang dengan mengetuk palu sebanyak dua kali tanda dimulainya sidang.

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Ari Syahputra SH membaca eksepsi sebanyak enam halaman. 

Dalam eksepsi tersebut Muhammad Ari menyebutkan Jaksa Penuntut umum nmenempatkan Dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana dalam Logika hukumnya adalah tidak masuk akal dan tidak logis terdakwa telah melakukan tindak pidana.

"Sementara Media Realitas.Com tidak masuk dalam rumusan tindak pidana yang didakwakannya. Maka Surat dakwaan penuntut umum tidak saja mengandung cacat elementer, tetapi juga cacat yuridis dan sekaligus dakwaan yang tidak cermat, kabur dan tidak jelas," baca Muhammad Ari Syahputra dalam eksepsi.

Lanjut Ari, Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libele dimana surat dakwaan tersebut tidak cermat, kabur dan tidak jelas dimana JPU memaksakan M. Reza menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Bila dilihat  dari Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas telah mengatur tentang hak Jawab atau Hak koreksi bukan dengan serta merta saksi langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor : LP/151/IX/1.14/2018/SPKT.

"Dimana Hak Jawab atau Hak sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana disebutkan Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain," tanya Ari Syaputra dalam pembelaan.

Ia juga menilai rumusan dakwaan penuntut umum baik pada dakwaan kesatu dan dakwaan kedua adalah tidak cermat, kabur dan tidak lengkap, karena dalam rumusan dakwaan Penuntut Umum menyebutkan Terdakwa melakukan tindak pidana dengan membuat postingan di akun facebook miliknya dengan nama EPONG REZA dan menulis judul "Merasa Kebal Hukum Adek Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa".

Sementara judul status tersebut adalah salinan dari pemberitaan Media Realitas.com dengan judul "Merasa Kebal Hukum Adek Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa" akan tetapi yang dimintai pertanggungjawaban hanya diri terdakwa saja.

Sementara Media Realitas.com yang merupakan sumber masalah tidak diminta pertanggungjawabannya oleh JPU. 

"Maka sekali lagi kami sampaikan Dakwaan JPU merupakan dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan serta merugikan kepentingan diri Terdakwa, oleh karena itu sudah seharusnya dakwaan penuntut umum batal demi hukum," sebutnya.

Karena itu, Ari meminta Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima Eksepsi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya seraya memberikan Putusan Sela dengan amarnya berbunyi sebagai berikut, menerima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya, menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. 

Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Amatan media Dialeksis.com, sidang hari ini berjalan lancar. M. Reza memasuki ruang sidang dengan kawalan polisi dan tim kejaksaan. Sementara di luar puluhan wartawan Bireuen menghadiri sidang tersebut sebagai bentuk solidaritas. Dari keluarga M. Reza hadir juga isteri dan anaknya.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut dilanjutkan Selasa (19/3/2019) depan. (FAJ)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda