DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Muhammad Alan, Yulindawati, mempertanyakan sikap Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Timur yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat permohonan sumpah mubahalah yang telah diajukan kliennya sejak 30 April 2026.
Menurut Yulindawati, pihaknya menilai tidak adanya respons dari MPU Aceh Timur menimbulkan tanda tanya di tengah perhatian publik terhadap persoalan rumah tangga yang melibatkan Muhammad Alan dan mantan istrinya, Mutia Sari.
“Klien kami sudah melayangkan surat resmi sejak 30 April 2026 terkait permohonan sumpah mubahalah. Namun sampai hari ini belum ada jawaban ataupun balasan dari MPU Aceh Timur,” kata Yulindawati kepada wartawan dialeksis.com (15/5/2026).
Ia berharap MPU Aceh Timur segera memberikan kejelasan terkait surat tersebut agar polemik yang berkembang di masyarakat tidak terus berlarut-larut.
“Kami dari kuasa hukum mempertanyakan kenapa tidak ada balasan dari MPU Aceh Timur. Ada apa ini, apa alasannya,” ujarnya.
Yulindawati menegaskan, permohonan sumpah mubahalah itu diajukan sebagai upaya mencari kebenaran atas berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, Muhammad Alan membantah berbagai tudingan yang disampaikan mantan istrinya, Mutia Sari, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran nafkah. Alan menyebut seluruh tuduhan tersebut harus dibuktikan secara jelas dan terbuka.
Ia juga mengaku memiliki bukti transfer nafkah selama pernikahan berlangsung dan meminta agar persoalan tersebut tidak digiring menjadi opini sepihak di masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusannya, Alan mengusulkan pelaksanaan sumpah mubahalah di Dayah Abu Paya Pasi dengan menghadirkan kedua belah pihak, keluarga, serta tokoh agama. Ia turut meminta MPU Aceh Timur memfasilitasi proses tersebut agar berjalan terbuka dan adil.
Di sisi lain, Mutia Sari sebelumnya menyatakan bahwa perceraian mereka dipicu dugaan KDRT yang disebutnya terjadi berulang kali selama rumah tangga berlangsung. Ia juga mengaku sudah lebih dari satu tahun tidak menerima nafkah untuk dirinya dan anak-anak.
Mutia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah dan merugikan nama baiknya. [nh]