DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Isu perselisihan dan perilaku yang melibatkan pejabat kembali menjadi perhatian publik, termasuk di Aceh. Di tengah kegaduhan tersebut, muncul wacana dari sebagian kalangan agar pihak-pihak yang berselisih menempuh jalan Sumpah Mubahalah sebagai bentuk pembuktian kebenaran.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Faisal, memberikan penjelasan mendalam terkait makna dan kedudukan sumpah tersebut agar tidak disalahpahami oleh masyarakat.
Menurut Abu Faisal, wacana Sumpah Mubahalah memang kerap muncul dalam situasi perselisihan yang memicu gejolak di tengah masyarakat. Terlebih jika konflik tersebut melibatkan pejabat publik yang berdampak pada pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
“Ketika pejabat berselisih, tentu akan berdampak pada pelayanan masyarakat dan stabilitas pemerintahan. Dalam kondisi seperti ini, muncul keinginan dari publik untuk mencari jalan penyelesaian, salah satunya melalui Sumpah Mubahalah,” ujarnya kepada media dialeksis.com, Sabtu, 2 Mei 2026.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan Sumpah Mubahalah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan tertentu.
“Sumpah Mubahalah itu menggunakan nama Allah. Kurang tepat jika digunakan untuk kepentingan-kepentingan kita. Walaupun dalam konteks pembenaran itu dibolehkan, tetapi tidak semua orang layak melakukannya,” tegasnya.
Abu Faisal menjelaskan, dalam ajaran Islam, Sumpah Mubahalah hanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi dan kedekatan yang kuat dengan Allah SWT. Sumpah ini digunakan dalam kondisi tertentu, terutama ketika seseorang benar-benar berada dalam posisi terzalimi dan ingin menegaskan kebenaran.
“Orang yang melakukan Mubahalah itu adalah orang yang sangat taat, yang kehidupannya sangat dekat dengan Allah. Dia jarang sekali melakukan hal yang menyimpang. Dalam kondisi terzalimi, barulah sumpah itu menjadi relevan,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi saat ini tidak sepenuhnya memenuhi syarat tersebut, sehingga penggunaan Sumpah Mubahalah justru berpotensi tidak tepat dan berisiko disalahgunakan.“Kalau kita sendiri dalam kehidupan sehari-hari masih jauh dari nilai-nilai ketaatan, lalu menggunakan nama Allah untuk kepentingan kita, itu kurang baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abu Faisal juga menyoroti fenomena terbukanya persoalan-persoalan privat ke ruang publik, yang justru memperkeruh suasana. Ia menegaskan bahwa dalam Islam, membuka aib seseorang, bahkan oleh korban sekalipun, tetap tidak dibenarkan.
“Aib itu tidak boleh dibuka ke publik. Berbeda dengan fitnah. Kalau fitnah itu sesuatu yang tidak ada dibuat-buat. Tapi kalau aib, meskipun benar, tetap tidak boleh disebarluaskan,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa dalam hadis, Rasulullah SAW menganjurkan agar persoalan seperti itu tidak diumbar, melainkan diselesaikan secara tertutup.
“Dalam kondisi sekarang ini, sangat sulit memberikan nasihat, karena suasananya seperti banjir. Kita ingin membantu, justru bisa ikut terseret,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Abu Faisal mendorong agar setiap perselisihan, khususnya yang melibatkan pejabat, diselesaikan melalui mekanisme yang bijak, tertutup, dan sesuai dengan norma hukum serta syariat, tanpa harus memperkeruh keadaan dengan membuka aib atau menggunakan sumpah yang sakral.
Ia kembali menegaskan bahwa Sumpah Mubahalah bukanlah alat untuk menyelesaikan semua konflik, melainkan jalan terakhir yang hanya layak ditempuh oleh orang-orang dengan integritas spiritual yang tinggi.
“Jadi dalam konteks sekarang, penggunaan Sumpah Mubahalah itu sangat tidak tepat. Kita harus lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan, apalagi yang berdampak luas kepada masyarakat,” pungkasnya.