kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPU Jadikan Ponpes dan Kampus Sebagai Lokasi Kampanye Pemilu, Begini Kata Hermanto

KPU Jadikan Ponpes dan Kampus Sebagai Lokasi Kampanye Pemilu, Begini Kata Hermanto

Minggu, 24 Juli 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aldha

Praktisi Hukum di Aceh, Hermanto. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menilai, perguruan tinggi dan pondok pesantren (Ponpes) bisa menjadi salah satu lokasi kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu).

Praktisi Hukum di Aceh, Hermanto berpendapat, bahwa pernyataan ketua KPU Tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana secara tegas dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h telah disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Menurutnya, pandangan tersebut merupakan pernyataan yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh ketua KPU, karena Ketua KPU pasti sudah paham UU Pemilu dan mengetahui mana yang dianjurkan dan mana yang dilarang.

“Sudah jelas didalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana secara tegas di dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,jadi untuk apa tempat yang dilarang menurut UU tersebut dijadikan lokasi kampanye pemilu,” tegasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (24/7/2022).

Hal ini, kata dia, jelas merupakan pelanggaran pemilu. Tujuan dibuat UU Pemilu tersebut agar dapat dijadikan acuan bagaimana melaksanakan pesta demokrasi di Indonesia, jadi hal yang sudah dilarang tidak perlu didebatkan lagi.

Pernyataan tersebut harus di batalkan karena seperti tempat pendidikan harus bebas dari politik praktis, memang benar yang ada dikampus dan di Pondok pesantren memiliki hak pilih, tapi kan sudah ada KPU/KIP yang bisa mensosialisasikan hal tersebut.

Ia menambahkan, pemilu tahun 2024 akan dapat berjalan dengan baik, angka golput menjadi lebih kecil dan para pemilih dapat dengan baik menggunakan hak pilihnya tanpa ada intimidasi, politik uang, dan lebih penting tindak pidana pemilu juga harus diproses secara transparan tanpa memandang siapa yang melakukan. [Aldha}

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda