kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPK Beri Penguatan Antikorupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan

KPK Beri Penguatan Antikorupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Rabu, 09 Juni 2021 15:45 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. PAKU Integritas]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seri kedua penyelenggaraan pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara dan pasangannya dalam program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) digelar hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 9 Juni 2021.

Peserta pada seri kedua kali ini adalah para penyelenggara negara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hadir yaitu Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Inspektur Jenderal Muhammad Yusuf, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut merangkap Plt. Dirjen Perikanan Budidaya TB. Haeru Rahayu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) Sjarief Widjaja, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMHP) Rina beserta pasangan masing-masing. 

Materi pembekalan antikorupsi kali ini disampaikan oleh dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata didampingi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana beserta jajaran. 

KPK dan KKP telah berkolaborasi dalam sejumlah agenda pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Pada 2015 KPK bersama-sama KKP telah melaksanakan monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) khususnya sektor Kelautan, tidak lama setelah KPK merilis hasil kajian sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan. 

Kajian mencakup aspek regulasi, ketatalaksanaan dan kelembagaan. Hasil kajian menunjukkan sejumlah permasalahan di sektor kelautan. Antara lain permasalahan terkait penetapan batas wilayah laut, penataan ruang laut, hingga pengelolaan sumber daya kelautan yang ada di dalamnya.

KPK juga semakin menaruh perhatian paska penetapan tersangka terhadap Menteri KKP terdahulu terkait dugaan suap benur atau benih lobster dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

KPK berharap melalui penguatan integritas dalam program PAKU Integritas ini dapat menjadi bekal dan benteng bagi para penyelenggara negara di KKP dalam mengemban amanah jabatan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Melalui program ini KPK akan mengundang 10 kementerian/lembaga sesuai dengan fokus area KPK tahun ini, yakni sektor Sumber Daya Alam (SDA), Aparat Penegak Hukum (APH), tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Sepuluh kementerian/lembaga tersebut, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kelautan dan Perikanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keuangan, Perdagangan, Pertanian, Sosial, Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2021 telah terlaksana pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara pada Kementerian ESDM. Sedangkan diklat pembangunan integritas akan dimulai pada 29 Juni 2021 dengan peserta dari dua kementerian pertama yaitu Kementerian ESDM dan KKP.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda