Beranda / Berita / Aceh / KoPAM Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue

KoPAM Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue

Selasa, 19 Juli 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (19/7/2022). [Foto: Dialeksis/NH]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah masyarakat menagatasnamakan Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (19/7/2022).  

Aksi tersebut terkait dengan mendesak Kejati Aceh agar segera menuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue Tahun 2019.

Kordinator Aksi, Aldi Irawan mengatakan, kasus ini seperti yang disampaikan oleh Kejati Aceh sudah keluar surat izin dari Gubernur Aceh untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini.

"Bahwa kasusnya bermula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, sekarang sudah ditarik oleh Kejati Aceh," ujarnya kepada awak media.

Aldi juga menjelaskan, untuk tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Ada dari DPRK yang aktif sampai saat ini dan ada yang sudah tidak terpilih lagi.

"Kerugian negara yang seperti kita ketahui Rp2,7 milyar yang dikeluarkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar Kejati Aceh segera menuntaskan SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue.

"Kami tekankan setelah seminggu ke depan jika tidak ada kesimpulan proses hukum kami akan datang kembali melakukan aksi besar-besaran dari KoPAM," pungkasnya. [NH].


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda