Beranda / Berita / Aceh / Kasus Jembatan Kuala Gieging, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Jembatan Kuala Gieging, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 15 Mei 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menyerahkan penanganan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kasus Jembatan Kuala Gieging Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie TA 2018 yang diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp.1,6 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada Nukilan, Jum’at (13/5/2022).

Sebelumnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P.21 ter tanggal 09 Mei 2022.

Terhadap kasus tersebut, sebut Ali, telah ditetapkan dan diberkaskan atas nama 5 orang Tersangka yang mempunyai peran masing-masing, yakni Tersangka atas nama Ir. Fajri, M.T, selaku PA, Ir. Johnheri Ferdian, M.T, selaku KPA, Kurniawan, S.T, MSi, M.T, selaku PPTK, Saifuddin selaku Pelaksana, dan Ramli Mahmud selaku Konsultan

“Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) tersebut JPU telah meneliti terhadap Tersangka dan juga meneliti Barang Bukti yang diajukan oleh Penyidik dan setelah semua dinyatakan sesuai dan lengkap,” ujarnya.

Selanjutnya JPU melakukan penahanan Terhadap Tersangka Saifuddin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar, sedangkan 4 orang Tersangka lainnya dilakukan Penahanan Kota Banda Aceh.

“Setelah dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut. Selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup,” jelasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda