kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kontroversi Pernyataan Sekretaris ICMI Aceh, Praktisi Hukum, Sampaikan Pendapat yang Santun

Kontroversi Pernyataan Sekretaris ICMI Aceh, Praktisi Hukum, Sampaikan Pendapat yang Santun

Rabu, 07 Juni 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Praktisi hukum Dr. Yasir Putra 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh Prof. Dr. dr. Rajuddin, telah mencuri perhatian publik akhir-akhir ini setelah mengeluarkan pernyataan yang mengundang reaksi yang beragam dari netizen dan warga Aceh. 

Pernyataan tersebut menyerukan kelompok yang tidak mendukung bank syariah untuk meninggalkan Aceh, ini menimbulkan beragam respon di media sosial. Beberapa netizen merasa terdorong untuk memberikan tanggapan dan mempertanyakan alasannya.

Praktisi hukum Dr. Yasir Putra mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh pengurus ICMI terkait menolak revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurutnya, pernyataan semacam itu tidaklah pantas.

Dalam tanggapannya, Dr. Yasir Putra menekankan pentingnya menyampaikan pendapat dengan cara yang terhormat dan saling menghormati perbedaan pendapat. 

Ia menegaskan bahwa menggunakan ujaran kebencian tidaklah efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu mempengaruhi perubahan kebijakan.

“Untuk alasan revisi qanun saja, sampai melontarkan ujaran kebencian dan kata dasar paling sarkastis "tidak beradab silahkan keluar dari Aceh" Sejak kapan yang berujar itu ber Islam...patut di pertanyakan karena alasan bank konvensional untuk hadir kembali bukan berarti kita langsung kafir, atau ada hukum dari ICMI yang keluarkan fatwa kalau bank konvensional ada di Aceh kita termasuk golongn tak ber adab,” katanya kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (7/6/2023).

“Ini menarik sebagai evaluasi ke kinian siapa saja yang ikut meng aminkan ujaran dari sekretaris ICMI tersebut,”tambahnya.

“Tapi ya sudahlah beliau semoga segera ber istigfar mohon ampun kepadd Allah SWT, karena melabel bank ribawi dan melabel mereka yang akan merevisi qanun LKS adalah golongan tak ber adab, seolah-olah bank lain non ribawi”. 

“Tapi silahkan saja keputusan apa yang diambil saya sangat setuju untuk direvisi dan bank konven hadir kembali di Aceh tinggal masyarakat memilih untuk menggunakan lembaga apa dan bank-bank itu berlomba dengan pelayanan yang maksimal bagi nasabah,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda