KontraS Aceh: Pengakuan Negara Tidak Cukup, Prinsipnya Pemenuhan Hak Korban Secara Utuh
Font: Ukuran: - +
Pasukan militer menembaki para pengunjuk rasa di Dewantara, Aceh yang dikenal dengan tragedi Simpang KKA. [Foto: Twitter/@amnestyindo]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Rabu (11/1/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar konferensi pers terkait pernyataan resmi negara atas 12 kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Untuk pertama kalinya, negara secara terbuka dan resmi menyatakan pengakuan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat tersebut, yakni peristiwa 1965-1966 (peristiwa 65), peristiwa penembakan misterius 1982-1985 (kasus Petrus), peristiwa Talangsari di Lampung 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa kurun 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002, dan peristiwa Wamena di Papua pada 2003.
Tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh juga termasuk di dalamnya, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (Aceh pada 1989), peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada tahun 2003, dan peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.
Bagi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, pengakuan tersebut sama sekali tidak cukup menandakan bahwa negara benar-benar telah meminta maaf atas sejumlah tragedi itu.
"Sebagai wujud pertanggungjawabannya, negara seharusnya meminta maaf secara formal kepada para korban pelanggaran HAM berat tersebut. Pengakuan negara ini juga harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan pemenuhan hak-hak korban secara keseluruhan, mulai dari hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan hingga ketidakberulangan," ucap Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (12/1/2022).
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. [Foto: Ist.]Menurut Husna, semua yang dijanjikan dalam pernyataan resmi negara tersebut, baik terkait upaya pemulihan maupun jaminan ketidakberulangan, sungguh sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan negara dalam beberapa tahun terakhir.
"Bahkan rekomendasi untuk pemulihan korban sudah diajukan beberapa lembaga negara sejak masa awal reformasi, dari Komnas HAM hingga Mahkamah Agung. Namun rekomendasi itu tak kunjung dilaksanakan," katanya.
Sementara, pernyataan terkait janji negara dalam menjamin ketidakberulangan di masa depan juga patut dikritisi. Penting melihat kembali bagaimana negara selama ini gagal mereformasi institusi secara struktural maupun kultural, terutama reformasi di sektor keamanan. Dari kebijakan menempatkan perwira militer aktif ke dalam institusi sipil, putusan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat, ini semua justru paradoks dengan apa yang dijanjikan itu.
"KontraS Aceh pada prinsipnya mendesak pemenuhan hak korban secara utuh, yakni tetap mengedepankan pengungkapan kebenaran, keadilan dan hak reparasinya," tuturnya
Jika berulang kali Menkopolhukam RI Mahfud Md mengatakan keberadaan tim penyelesaian non-yudisial itu tidak akan menegasikan proses yudisial, ini lebih mengherankan. Mengapa negara di satu sisi mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat, sementara di sisi lain negara (juga) melalui Kejaksaan Agung justru selama ini menolak berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus tersebut dengan dalih belum cukup bukti?
“Dua statement Menkopolhukam ini (kerja non-yudisial tim PPHAM dan mandeknya proses yudisial) sangat rancu satu sama lain. Mengapa negara menyatakan penyesalan atas peristiwa pelanggaran HAM, yang perkaranya itu dianggapnya tak cukup bukti untuk diproses secara yudisial?,” tanya Husna.
“Jika berulang kali negara menjanjikan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM tanpa langkah-langkah konkret, terlebih pernyataan kali ini disampaikan di penghujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, patut kita duga ini cuma dagangan politik semata,” pungkasnya.[*]
- Aktivis HAM: Presiden Jokowi Keliru Simpulkan Kasus HAM di Aceh
- IKOHI Apresiasi Penyesalan Presiden Indonesia, Minta Pelanggaran HAM Berat Diselesaikan Menyeluruh
- Pertama Kali dalam Sejarah, Presiden Indonesia Akui Negara Lakukan Pelanggaran HAM
- Jokowi: Pemerintah Bersungguh-sungguh agar Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi