Kontak Tembak Terjadi di Aceh Timur, 1 Orang KKB Tewas
Font: Ukuran: - +
Barang bukti yang berhasil disita petugas dalam kontak tembak antara Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, Rabu, (24/4). Foto:Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Aparat keamanan kepolisian yang terdiri dari Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur terlibat baku tembak dengan sejumlah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Rabu, (24/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, pimpinan KKB, NA (45 th) tewas diterjang timah panas akibat melakukan perlawanan saat di tangkap.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K. M. Si saat di konfirmasi oleh media ini membenarkan kejadian tersebut.
"Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur berhasil menangkap yang diduga sebagai pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinIsial NA (45) dan seorang anggotanya berinisial M (34) yang merupakan warga Aceh Timur. Sementara seorang lagi anggota KKB berinisial S alias A berhasil melarikan diri," tutur Ery melalui whatsapp kepada Dialeksis.com, Kamis, (25/4) pagi di Banda Aceh.
Ery melanjutkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sebuah rumah seorang warga di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur melakukan upaya penangkapan terhadap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu," jelasnya.
Selanjutnya dalam upaya penangkapan tersebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas, namun pihak Kepolisian berusaha menghimbau agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerahkan diri. Karena mereka tidak menghiraukan, terjadi kontak senjata selama 45 menit antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan petugas Kepolisian.
"Dalam kontak senjata tersebut menyebabkan Pimpinan KKB berinisial NA mengalami luka tembak di dada sebelah kiri dan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit," jelas Ery.
Dalam kejadian itu, sambungnya, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti, antara lain, 3 pucuk senjata api laras panjang (2 pucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47), 3 buah Magazine AK , amunisi AK lebih kurang 400 butir,5 buah selongsong AK, 3 buah borgol, 2 Unit Handphone (1 hp merek Vivo dan 1 hp merek Nokia), 3 Buah Tas Pinggang,1 Buah Tasbih dan 2 lembar surat Aturan Tentra Mujahidin.
"Tersangka NA yang merupakan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Aceh Timur dan merupakan DPO Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksumawe." Terangnya.
"Akibat perbuatan ini, mereka dikenakan UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api," tambahnya.