Beranda / Berita / Aceh / Komitmen Elit Disebut Jadi Faktor Utama Pengentasan Kemiskinan di Aceh

Komitmen Elit Disebut Jadi Faktor Utama Pengentasan Kemiskinan di Aceh

Jum`at, 27 Januari 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Pengamat ekonomi, Dr Rustam Effendi SE MEcon CFRM CHRA. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat ekonomi, Dr Rustam Effendi SE MEcon CFRM CHRA mengatakan, pengentasan kemiskinan di Aceh tidak akan pernah tercapai jika elit politik tidak punya komitmen untuk mengentaskan kemiskinan. 

Menurutnya, political will atau kemauan politik di Aceh untuk pengentasan kemiskinan hanya bersifat semu semata, sedangkan upaya yang dilakukan, seperti perencanaan pengentasan kemiskinan di dalam postur anggaran tidak tampak wujudnya.

“Nggak akan selesai kemiskinan di Aceh kalau postur belanja yang dibuat tidak mengacu kepada kebutuhan si miskin,” ujar Rustam Effendi kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (26/1/2023).

Rustam menegaskan, upaya pengentasan kemiskinan di daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah.

Hanya saja, kata Rustam, elit politik di Aceh merencanakan pembangunan daerah tidak mengacu kepada aturan tersebut, bahkan kadang-kadang klasifikasinya dibuat-buat sendiri sehingga kebijakan politik yang disusun tidak menembus harapan atau tidak tepat sasaran kepada kebutuhan masyarakat miskin.

“Idealnya perancang pembangunan termasuk yang memutuskan, baik anggota dewan dan segala macamnya, itu mengacu kepada nomenklatur tersebut,” tegas Rustam.

Bicara soal kemiskinan di Aceh, Rustam menjelaskan bahwa kriteria kemiskinan sudah distandarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Terdapat 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS.

Karenanya, Rustam mengajak elit politik untuk menyusun kebijakan yang tidak berbelok arah dari kriteria yang sudah distandarkan tersebut supaya anggaran untuk pengentasan kemiskinan bisa tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat miskin.

“Saya lihat masalah kita ini ada di komitmen elit. Kalau tidak ada komitmen elit, sebanyak apapun anggaran kita, pengentasan kemiskinan tidak akan jalan. Catat kata-kata saya itu,” tegas Rustam.

Sebagai informasi, BPS sudah menetapkan 14 kriteria masyarakat miskin. Adapun ke-14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS ialah sebagai berikut:

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang;

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester;

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain;

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;

6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan;

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah;

8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari;

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik;

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp.600.000,- per bulan;

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD;

14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika minimal sembilan variabel terpenuhi, maka suatu rumah tangga dikategorikan miskin.

(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda