Beranda / Berita / Aceh / Komisioner KKR: Prioritas Pemenuhan Hak Korban Wajib Dipenuhi Dimasa Damai

Komisioner KKR: Prioritas Pemenuhan Hak Korban Wajib Dipenuhi Dimasa Damai

Minggu, 15 Agustus 2021 22:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KKR Aceh, Muhamad Daud Berueh. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemenuhan hak korban telah diamanatkan dalam MoU Helsinki khususnya pada butir ke 2 (dua) secara tegas dirumuskan poin khusus bagaimana akuntabilitas HAM.

Hal ini disampaikan kepada Dialeksis.com, Minggu (15/08/2021) oleh komisioner KKR Aceh, Muhamad Daud Berueh.

Dirinya mengatakan, pemenuhan hak korban penting menjadi bagian prioritas damai Aceh, Kenapa penting? pemenuhan hak korban telah diamanatkan dalam MoU Helsinki khususnya pada butir ke 2 (dua), dan harus berjalan sebagai berikut:

  1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
  2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.
  3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

Merujuk pada butir MoU di atas, ketiganya adalah sebagai ruang korektif dalam rangka memenuhi hak korban yang mengalami penderitaan panjang di masa konflik.

Upaya KKR Aceh

Dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak korban, KKR Aceh sebagai lembaga independen yang diamanatkan oleh MoU Helsinki dan dijalankan melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 telah melakukan pengungkapan kebenaran dengan cara melakukan pengambilan pernyataan korban dan melakukan Rapat Dengar Kesaksian serta merekomendasikan reparasi (pemulihan) mendesak sebanyak 245 korban pelanggaran HAM yang sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh No. 330/1209/2020 yang pelaksanaannya dijalankan oleh Badan Reintegrasi KKR Aceh.

Untuk saat ini KKR Aceh sedang menyusun laporan komprehensif dengan memuat rekomendasi penting dalam rangka perlindungan dan penghormatan HAM dengan melibatkan ahli yang kompeten. KKR Aceh berharap nantinya laporan dan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh. 

Kewajiban Pemerintah

Pemangku kewajiban dari pelaksanaan pemenuhan hak korban adalah Pemerintah sebagaimana mandat Konstitusi yang menegaskan bahwa 'Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah' (Pasal 28I ayat 4 UUD Tahun 1945). 

Dengan demikian Pemerintah berkewajiban memenuhi dua hal yang prinsip khusus korban pelanggaran HAM di Aceh, yakni mandat konstitusi dan mandat MoU Helsinki. 

Melalui momentum hari damai Aceh, Pemerintah harus memulai kembali menyusun kertas kebijakan bersama dalam rangka penyelesaian atas pelbagai peristiwa pelanggaran HAM di Aceh secara komprehensif. Kolaborasi dengan semua elemen dibutuhkan khususnya organisasi masyarakat sipil yang selama ini fokus atas hal tersebut. 

Kerugian dan penderitaan fisik/materiil yang telah diderita oleh masyarakat sipil yang menjadi korban tidak dapat dikonversikan dalam bentuk apa pun sehingga dibutuhkan sikap kenegarawanan dalam mengambil pilihan kebijakan. Dalam prinsip HAM evaluasi secara korektif atas kebijakan yang berdampak pada pelanggaran HAM mutlak harus dilakukan. 

Hal ini untuk menjamin penghormatan dan perlindungan HAM warga negara sebagai pemangku hak. Sudah saatnya di masa Pandemi kita memulai kembali mendiskusikan langkah yang strategis dan efektif guna memenuhi hak korban. 

Pada akhirnya pemenuhan hak atas pemulihan hak korban merupakan sebuah prasyarat utama dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan di Aceh, mengingat Aceh berbeda dengan wilayah lainnya yang memiliki persoalan kelam di masa lampau. Oleh karenanya agenda Damai Aceh penting memprioritaskan Pemenuhan Hak Korban. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda