kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komisi III DPR RI Minta Kasus Hukum Geuchik Munirwan Dihentikan

Komisi III DPR RI Minta Kasus Hukum Geuchik Munirwan Dihentikan

Kamis, 25 Juli 2019 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi Hukum DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil mendesak kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar menarik dan mencabut laporannya di Polda Aceh terhadap Keuchik Munirwan [foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Geuchik Munirwan ke polisi terkait peredaran benih padi jenis IF8.

Tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan itu kata Nasir, terkesan tidak mendidik dan berpotensi menghambat para petani dan pekebun untuk melakukan inovasi di bidang pertanian dan perkebunan.

Nasir Djamil mendesak kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar menarik dan mencabut laporannya di Polda Aceh terhadap Keuchik Munirwan.

"Jangan kriminalisasi geuchik dan petani yang berprestasi. Seharusnya inovasi mereka dihargai dan dilindungi, bukan dihukum," ujar Nasir Djamil melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Kamis (25/7/2019).


Anggota Fraksi PKS itu menambahkan, Dinas Pertanian dan Perkebunan seharusnya melakukan pembinaan kepada para petani yang belum menyertifikatkan inovasi mereka. Jika sejak awal ada perhatian dan pembinaan tentu Geuchik Munirwan tidak akan berurusan dengan hukum.

"Dan Kepada Kapolda Aceh saya berharap bisa menangguhkan penahanan Geuchik Munirwan dan berupaya untuk memfasilitasi agar kasus ini dihentikan dan dicari solusi yang memberikan kemanfaatan dan keadilan hokum," pungkas Nasir Djamil. (pd/rel)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda