KKR Aceh Bersama LPSK Sillaturrahmi Bersama Menko-Polhukam
Font: Ukuran: - +
Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR) Aceh didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan Prof Mahfud MD (Menko-Polhukam). [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR) Aceh didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan Prof Mahfud MD (Menko-Polhukam).
Dari rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Sabtu (11/9/20210, Pertemuan dilakukan pada Kamis, 9 September selama kurang lebih 90 menit (pukul 11.00-12.30 WIB) dihadiri oleh Menko-Polhukam dan jajarannya, Ketua LPSK (Hasto Atmodjo) & dua wakil Ketua LPSK (Edwin Partogi & Sulistianingtias), Sekjend LPSK (Noor Sidharta) serta Komisioner KKR Aceh (Afridal Darmi/Ketua), Evi Narti Zein (wk Ketua) dan Masthur Yahya, Ainal Mardiah dan Muhammad Daud Berueh (Anggota) serta Syukri M Yusuf (Kepala Sekretariat BRA yg juga Sekretariat KKR Aceh).
Dalam pertemuan itu, KKR Aceh memaparkan perkembangan kerjanya sesuai tugas dan mandatnya sebagai mana MoU Helsinki (15 Agustus 2005), UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh & Qanun Aceh No 17/2013 tentang KKR Aceh yakni melakukan pengungkapan kebenaran, merekomendasikan reparasi (Pemulihan Hak Korban) dan memfasilitasi tercapai rekonsiliasi berbasis kearifan lokal.
Dalam merespon paparan & harapan KKR Aceh kepada Pemerintah, Menko-Polhukam mendukung kerja-kerja yang telah dilakukan oleh KKR Aceh. Dukungan Menko-Polhukam seperti apa, pak Mahfud menyampaikan akan melakukan rapat di internal terlebih dahulu. (*)