Beranda / Berita / Aceh / KIP Lhokseumawe Selesaikan Pemetaan Potensi TPS Khusus Pemilu 2024

KIP Lhokseumawe Selesaikan Pemetaan Potensi TPS Khusus Pemilu 2024

Jum`at, 18 November 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas KIP Lhokseumawe]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe telah selesai melakuan pemetaan potensi adanya tempat pemungutan suara (TPS) khusus di sejumlah titik yang ada dalam wilayah Kota Lhokseumawe untuk Pemilu 2024. 

Dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (18/11/2022), Pemetaan ini dilakukan dengan titik berat pada lokasi-lokasi dengan konsentrasi atau penumpukan pemilih di satu tempat.

“Minggu ini kami sudah menuntaskan pemetaan TPS khusus tersebut. Pemetaan ini untuk memberikan estimasi kira-kira nanti di mana saja lokasinya dan berapa banyak TPS khusus yang diperlukan," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, Kamis (17/11/2022).

Oleh karena itu, kita membentuk lima tim untuk turun ke lapangan selama tiga hari guna melakukan pemetaan langsung di lapangan agar informasi yang kita dapat akurat.

Beberapa contoh lokasi dengan konsentrasi atau penumpukan pemilih di wilayah Kota Lhokseumawe adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/A, asrama mahasiswa di beberapa perguruan tinggi negeri, sekolah berasrama dan pesantren. 

“Jadi totalnya ada lima lokasi yang menurut hasil pemetaan awal kami berpotensi untuk didirikannya TPS khusus karena terdapat banyak pemilih disana. Namun keputusan akhir nanti tentu saja setelah kami kami berkoordinasi kembali secara berjenjang dengan KIP Aceh dan KPU RI,” katanya.

Dari lima lokasi tersebut, tambah Zainal, pihaknya memperkirakan akan ada tujuh TPS khusus. Hal ini sesuai dengan batasan jumlah pemilih per TPS yang diatur KPU sebanyak 300 orang, seperti yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Daftar pemilih di lokasi khusus ini adalah mereka yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. 

“Kalau di kabupaten/kota lain ada juga pekerja dari luar daerah yangs sedang mengerjakan proyek besar, para pekerja kebun, relokasi bencana dan kelompok masyarakat lainnya,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda