Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Akan Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu

Panwaslih Aceh Akan Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu

Selasa, 15 November 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, SH.I MH saat membuka kegiatan workshop pencegahan dan penegakan hukum bertema kolaborasi mengawal Pemilu 2024, Selasa (15/11/2022). [Foto: Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Panwaslih Aceh menggelar workshop pencegahan dan penegakan hukum bertema kolaborasi mengawal Pemilu 2024. Kegiatan itu diikuti 23 orang perwakilan elemen masyarakat sipil di Aceh, yang berlangsung di sebuah hotel di Banda Aceh, Selasa (15/11/2022).

Para peserta workshop terlibat aktif dalam pembahasan mengenai mengawal proses Pemilu di Aceh. Lewat kegiatan ini, masyarakat sipil di Aceh ikut mengawal dan membantu Panwaslih Aceh dalam mengawasi jalannya agenda demokrasi lima tahunan ini.

“Kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Pemilu merupakan hal yang penting, karena itu kami melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk aktif dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu nantinya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, SH.I MH.

Workshop yang digelar seharian itu membahas problematika pelaksanaan Pemilu di Aceh dengan mengevaluasi bersama pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Banyak masukan muncul dalam diskusi, yang dapat menjadi saran bagi Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan berbagai tahapan Pemilu nantinya dengan baik. 

Selain mencari solusi bersama dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, kegiatan ini juga menghasilkan kesepakatan kerja sama antara Bawaslu, Panwaslih Aceh dengan organisasi masyarakat sipil di Aceh. Para perwakilan lembaga sipil yang hadir berkomitmen untuk membantu Panwaslih Aceh mengawal Pemilu.

“Dari hasil kegiatan ini nantinya kita akan menyiapkan Kerja sama dengan kelompok masyarakat sipil di Aceh untuk sama-sama membantu pengawal proses Pemilu nantinya,” sebut Fahrul.

Turunan dari kerja sama itu antara lain akan dibentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu di Aceh yang nantinya berfungsi sebagai forum dan mekanisme konsultasi Pemilu 2024 di Aceh.

Fahrul mengatakan, forum itu akan sangat berguna bagi mendorong pelaksanaan Pemilu yang bersih, jujur dan adil di Aceh, sebagaimana cita-cita Pemilu, untuk melahirkan wakil rakyat yang sesuai dengan pilihan masyarakat.

“Kita mengapresiasi masyarakat sipil di Aceh, dalam mendukung dan mengawasi jalannya Pemilu di Aceh,” katanya.  

Selain forum tersebut, kegiatan serupa rencananya akan digelar paling sedikit 3 bulan sekali. Hasil kesepakatan yang diambil akan menjadi bahan masukan yang akan dituangkan dalam rencana teknis pengawasan Pemilu yang dilakukan Panwaslih Aceh.

“Semua masukan yang diberikan sangat berharga bagi Panwaslih Aceh. Karena kami berkomitmen untuk mengawal Pemilu dengan baik sebagaimana Amanah dari undang-undang,” sebutnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda