KIP Lhokseumawe Lakukan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
[Foto: KIP KOTA LHOKSEUMAWE]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe sudah menjalankan tahapan verifikasi faktual Partai Politik (parpol) dan Partai Lokal (parlok) Aceh dalam menyongsong pemilu serentak maupun Pilkada pada 2024 mendatang.
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilakukan terhadap 9 parpol dan 4 parlok Aceh yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi oleh KPU RI. Sementara 9 parpol yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP serta 2 parlok Aceh yaitu Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh yang sudah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 otomatis tidak lagi diverifikasi faktual, ini berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
Dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Rabu (26/10/2022), Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar menjelaskan, saat ini KPU tengah melaksanakan rangkaian tahapan verifikasi faktual untuk kepengurusan maupun keanggotaan dalam hal pelaksanaan pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
"Untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2024 saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan parpol dan parlok di tingkat kabupaten/kota, termasuk di Kota Lhokseumawe," ucapnya.
Tasar mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Nomor 384, pelaksanaan verifikasi faktual dimulai dari tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Menurutnya, verifikasi faktual ini dilakukan untuk partai-partai politik yang tidak memenuhi Parliamentary Treshold atau batas minimal dukungan, selain itu verifikasi faktual juga dilaksanakan untuk Partai baru peserta Pemilu 2024. Mereka perlu dilakukan verifikasi faktual setelah lolos verifikasi administrasi yang sebelumnya dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelengara Pemilu, T. Marbawi mengatakan verifikasi dilakukan sesuai data sampling yang diberikan KPU RI dan kita menerjunkan tim verifikator ke gampong-gampong untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput oleh partai politik kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Dengan bakal sampel data yang disampaikan KPU tersebut, verifikator yang bersinergi bersama Panwaslih Kota Lhokseumawe mendatangi satu persatu anggota partai politik sesuai dengan alamat yang ada apakah memenuhi syarat atau tidak, apabila ditemukan belum memenuhi syarat, nanti ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan akan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua," tambah T. Marbawi.
Ia menyebutkan ke 9 parpol yang dilakukan verifikasi faktual yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang.
Sementara itu, 4 parlok Aceh adalah Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). []
- DPRK Dukung Upaya PJ Walikota Berantas Maksiat di Kota Lhokseumawe
- Masih Ada Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Nasional Tak Siap Penuhi Proses Verifikasi Faktual
- Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta
- Ketua Demokrat Aceh Kobarkan Spirit Menang di Aceh Utara dan Lhokseumawe