kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Bireuen Tetapkan Anggota DPRK Terpilih

KIP Bireuen Tetapkan Anggota DPRK Terpilih

Selasa, 13 Agustus 2019 21:31 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Bireuen - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRK Bireueun Pemilihan Umum tahun 2019 paska putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa siang (13/8/2019) di Ruang Paripurna Gedung DPRK Bireuen.

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KIP Bireuen Agusni SP, M.Si dan didampingi empat komisoner lainnya.

Ketua KIP Bireuen, Agusni menyampaikan pleno terbuka penetapan tersebut digelar hari ini karena pihaknya diberikan kesempatan lima hari paska keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kami laksanakan rapat pleno hari ini karena harus sesuai aturan paska putusan MK," sebutnya.

Pada kesempatan itu dibacakan perolehan suara masing-masing Partai Politik di enam Daerah Pemilihan dan alokasi kursi.

Dirincikannya, Daerah Pemilihan Bireueun 1 alokasi 6 kursi, Daerah Pemilihan Bireuen 2, 10 kursi, Daerah Pemilihan Bireuen 3, 6 kursi, Daerah Pemilihan 4, alokasi kursi 6, Daerah Pemilihan 5, jumlah kursi 6, dan Daerah Pemilihan 6, alokasi kursi 6. Total alokasi 40 kursi. Selain itu juga dibacakan rekapitulasi perolehan suara masing-masing parpol.

Hadir pada pleno tersebut, Bawaslu Bireuen, Unsur Pemerintah Kabupaten Bireuen, unsur Forkopimda dan Pimpinan Partai Politik. (Faj)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda