KIP Aceh Verifikasi Tanggapan Masyarakat terhadap DCS
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan kegiatan verifikasi atau klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DSC) yang sebelumnya telah diumumkan di media massa.
Selain untuk DCS untuk tingkat DPRA, KIP Aceh juga melakukan klarifikasi untuk DPRK di tiga Kabupaten yang sedang diambil alih oleh KIP Aceh, yaitu: Simeulue, Aceh Tenggara dan Aceh Selatan. Tanggapan dan masukan masyarakat yang telah diterima oleh KIP Aceh, juga telah disampaikan ke Partai Politik (Parpol) pada 22-25 Agustus 2018 secara langsung dan tertulis.
"Sesuai ketentuan Pasal 24 PKPU 20 Tahun 2018, Parpol wajib menindaklanjuti dengan memberi kesempatan Caleg bersangkutan untuk klarifikasi, hasil klarifikasinya disampaikan kembali kepada KIP pada 29 sampai 31 Agustus 2018," kata Komisioner KIP Aceh, Munawar Syah, Selasa 28 Agustus 2018.
Menurut Munawar, tanggapan dan masukan masyarakat yang diterima KIP Aceh untuk DCS DPRA ditujukan kepada 8 (delapan) Caleg dari lima Parpol. Rinciannyal PKB sebanyak 2 Caleg, PBB (1 Caleg), SIRA (2 Caleg), Golkar (1 Caleg) dan PAN (2 Caleg).
Tanggapan yang disampaikan terkait dengan status Caleg, di antaranya masih menjabat sebagai Keuchik (Kepala Desa), menjabat sebagai Petugas Pendamping Desa, juga dilaporkan sebagai mantan terpidana korupsi, serta adanya Caleg yang telah ditarik keanggotaan dari Partai.
DCS Tiga Kabupaten
Selain tingkat DPRA, KIP Aceh juga menverifikasi masukan dan tanggapan masyarakat untuk DCS DPRK Aceh Tenggara, Aceh Selatan, dan Simeulue. Kegiatan penyampaian hasil tanggapan masyarakat kepada Parpol di tiga kabupaten itu dilaksanakan di KIP Aceh Selatan, pada 27 – 28 Agustus 2018.
Menurut Munawar Syah, untuk Aceh Tenggara masukan dan tanggapan masyarakat yang diterima terhadap DCS adalah sebanyak 4 caleg. Selanjutnya tanggapan masyarakat terhadap DCS DPRK Aceh Selatan sebanyak 47 caleg yang tersebar pada 15 Parpol. Sementara untuk DCS DPRK Simuelu, tanggapan yang masuk sebanyak 5 Caleg.
Tanggapan yang masuk mempermasalahkan keberadaan Caleg yang masih berstatus PNS, tenaga honorer, perangkat desa dan pernah melakukan kekerasa terhadap anak.
Munawar yang membidangi Divisi Teknis pada KIP Aceh mengatakan jika verifikasi dan klarifikasi benar adanya seperti tanggapan dan masukan masyarakat, maka KIP Aceh pada 1 – 3 September 2018 akan menyurati Parpol guna menyampaikan usulan pengganti DCS. "Penggantinya dapat disampaikan pada rentang 4 sampai 10 September 2018," katanya.
Kecuali yang berstatus PNS, tenaga honorer/kontrak, dan perangkat desa yang telah mengajukan pengunduran diri wajib menyampaikan SK pemberhentian 1 (satu) hari sebelum DCT diumumkan pada 19 September 2018, "Bila tidak ada, maka berpotensi tidak dimasukkan dalam DCT," jelas Munawar. [AW/KIP Aceh]