Beranda / Berita / Nasional / Agustiar Gugat KPU

Agustiar Gugat KPU

Selasa, 28 Agustus 2018 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Agustiar dan Kuasa Hukumnya, J Kamal Farza, SH, MH

DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Gugatan Agustiar seorang calon komisioner KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Utara terhadap SK KPU RI, di PTUN Jakarta, telah memasuki sidang persiapan dengan agenda perbaikan berkas gugatan, Selasa (28/8).

Sidang yang dihadiri oleh penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, J Kamal Farza, SH, MH, serta seorang kuasa hukum dari KPU RI. Sidang ini hanya dihadiri oleh seorang hakim Sutiyono, SH MH dan panitera pengganti Titin Rustinih SH dan berlangsung sekitar 45 menit.  

Kuasa hukum penggugat, dalam gugatannya menuntut agar KPU RI membatalkan SK no.865/PP.06-/Kpt/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemiliham Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh periode 2018-2023, atas nama Munzir SKM dan Fauzan Novi SPd. Dimana kedua komisioner ini dinilai tidak memenuhi persyaratan saat mendaftar. Munzir merupakan seorang PNS, yang sejak awal tidak melampirkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Aceh Utara. 

Sementara Fauzan Novi, ternyata punya ikatan perkawinan dengan seorang PNS yang bekerja di KIP Aceh Utara. Padahal sejak awal, setiap calon harus menandatangani surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

Menurut Kamal Farza, disini jelas ada hal yang dilanggar, untuk Munzir, melanggar Pasal 19 ayat (1) huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 7 Tahun 2018 Tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum, yang menyangkut Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi ; pada huruf (j) disebutkan, surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi:

"Mengingat inilah, klien Saya mengajukan gugatannya agar KPU membatalkan SK atas nama keduanya," ujar pegacara asal Aceh yang kini beracara di ibukota. 

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (4/9) mendatang dengan agenda yang sama. Selain itu juga dilakukan perubahan terhadap surat kuasa, baik dari penggugat maupun pihak tergugat.(jf)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda