kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Akan Tindak Lanjuti Putusan Sidang Panwaslih Soal Gugatan Abdullah Puteh

KIP Aceh Akan Tindak Lanjuti Putusan Sidang Panwaslih Soal Gugatan Abdullah Puteh

Jum`at, 10 Agustus 2018 10:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPUD Aceh akan menindaklanjuti putusan sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang mengabulkan gugatan mantan terpidana korupsi Abdullah Puteh.


Komisioner KIP Aceh Tarmizi mengatakan, KIP Aceh akan mempelajari terlebih dahulu terhadap salinan putusan pada sidang gugatan tersebut.


"Kalau KIP,  keputusan Panwaslih itu harus ditindak lanjuti. Tapi kami belum membaca putusan itu karena nggak diserahkan langsung. Jadi setelah ada putusan akan kita pelajari lagi bagaimana langkah yang akan kita ambil," kata Tarmizi kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (9/8/2018).


Lebih lanjut kata Tarmizi, setelah dipelajari, KIP Aceh akan melakukan rapat pleno.


"Setelah membaca putusan kita duduk pleno dan langkah apa yang akan kita ambil nanti. Yang pada intinya kami harus tindaklanjuti putusan tersebut," tegas Tarmizi.


Dalam putusan sidang itu, Panwaslih menyebutkan bahwa seluruh gugatan pemohon (Abdullah Puteh) dikabulkan termasuk dirinya diikutkan kembali sebagai bakal calon DPD RI.


"Kalau memang putusan meminta kembali sebagai calon DPD untuk Abdullah Puteh, kita masukan. Kami tidak ada alasan untuk menolak," katanya.


Diberitakan, mantan terpidana kasus korupsi pembelian Helicopter, Abdullah Puteh menang di sidang majelis Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/8/2018). Diketahui, mantan Gubernur Aceh Priode 2000-2004 itu kembali maju menjadi calon anggota DPD RI pada Pileg 2019 ini. Namun berkas pendaftarannya ditolak oleh Komisi Independen  Pemilihan Aceh (KPU Aceh) karena menjalankan PKPU No. 20 tahun 2018 tentang larangan terpidana kasus korupsi nyaleg.


Komisioner Panwaslih Aceh Zuaridah Alwi mengatakan, yang menjadi dasar Panwaslih mengabulkan gugatan Abdullah Puteh karena Panwaslih menjalankan perintah undang-undang dasar 1945.


"Tentang dasar kami mengabulkan seluruh permohonan pemohon yang pertama, hak yang dipilih dan dipilih menjadi hak azasi itu diatur ada di UUD lalu ada di KUHP," jelas Zuraidah. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda