Beranda / Berita / Aceh / Ini Alasan Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Mantan Terpidana Korupsi

Ini Alasan Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Mantan Terpidana Korupsi

Jum`at, 10 Agustus 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto : KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan terpidana kasus korupsi helikopter, Abdullah Puteh memenangkan gugatan di tingkat majelis sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh setelah dirinya dicoret dari bursa pencalonan sebagai anggota DPD RI.


Lalu mengapa Panwaslih Aceh mengabulkan gugatan mantan Gubernur Aceh Priode 2000-2004 itu?


Komisioner Panwaslih Aceh Zuraidah Alwi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Panwaslih sehingga mengabulkan semua gugatan pemohon.


Zuraidah menjelaskan, alasan yang pertama, karena Panwaslih menjalankan perintah undang-undang dasar 1945 lalu dibawa KUHP. Selain itu, Panwaslih juga melihat beberapa referensi dari putusan MK.


"Pemohon juga telah mengumumkan ke publik sesuai perintah undang-undang bahwa dirinya telah mengakui perbuatannya dan tidak mengulangi," kata Zuraidah kepada wartawan usai sidang.


Lebih lanjut, jelas Zuraidah, menurut kacamata Panwaslih, bahwa aturan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang terpidana korupsi ikut nyaleg telah melangkahi perintah UUD.


"Pada UUD 1945 disebutkan, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih," ujar Zuraidah.


"Kalau kita lihat hirarki, dilarang napi menjadi calon kontestan politik. Itu diatur di PKPU, tidak di undang-undang. Jadi kalau kita mengikuti hirarki aturan, mestinya bawah itu tidak boleh melahirkan norma yang bertentang dengan aturan di atasnya," ungkap Zuraidah.


"Kalau kita lihat di UUD, itu tidak diatur secara spesifik tentang persyaratan seperti yang diatur secara khusus di PKPU. Ini lah yang menjadi dasar kuat kami untuk mengabulkan gugatan pemohon," pungkasnya.


Diketahui, Abdullah puteh terlibat kasus korupsi dan divonis 10 tahun penjara saat dia menjabat sebagai gubernur Aceh pada masa itu. Sejak 2004 Abdullah Puteh menjalani penahanan di lapas Sukamiskin dan dinyatakan bebas bersyarat pada 2009.


Pada Pilkada serentak 2017 lalu, Abdullah Puteh menggunakan hak politiknya. Dia mencalonkan diri menjadi Gubernur Aceh, namun dia kalah suara pada pilkada tersebut. Dan pada tahun 2018 ini, Puteh kembali menggunakan hak politiknya dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda