kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua PERSI Aceh Sebut Penempatan Dewas Rumah Sakit Bukan Politis dan Nepotisme

Ketua PERSI Aceh Sebut Penempatan Dewas Rumah Sakit Bukan Politis dan Nepotisme

Selasa, 27 September 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) wilayah Aceh, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine FICS.  [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kebutuhan dewan pengawas menjadi satu keharusan, hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. 

Tentunya, penempatan seorang dewan pengawas itu idealnya terbebas dari praktik nepotisme serta menjunjung tinggi kapasitas dan berpengalaman. 

Terkait hal itu, menarik Dialeksis.com mengulas lebih jauh dengan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) wilayah Aceh, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine FICS. 

Dirinya menjelaskan, Dewan Pengawas Rumah Sakit merupakan unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.

“Saya melihat, Dewas itu harus sosok yang memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan baik secara medis dan teknis, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Selasa (27/9/2022). 

Kriteria selanjutnya, kata dia, dari unsur tokoh masyarakat yang benar-benar peduli kepada dunia kesehatan atau berani menegakkan kebenaran serta berani bertindak atas penyelewengan. 

Menurutnya, Dewas itu jabatan strategis, bukan jabatan politis dan nepotisme karena itu menyangkut arah dari rumah sakit, siapapun pemimpin rumah sakit itu harus melihat kemajuan, jangan stagnan. 

“Perwakilan yang menduduki dewas itu harus orang-orang yang paham, mau dan mengerti. Juga harus relatif sedikit senior, karena sifatnya harus bisa mewadahi yang lain,” jelasnya lagi. 

Ia menambahkan, apalagi jangan sampai ada pengaruh dari petinggi pejabat yang memasukkan keluarganya. 

Ketika ditanya terkait adanya praktik nepotisme dalam penempatan Dewas, misalnya memasukan adik kandungnya dalam keanggotaan dewas, Azhar menilai jika itu terjadi maka akan menjadi suatu kemunduran bagi rumah sakit. 

“Karena yang kita inginkan rumah sakit itu adalah satu lembaga yang disana akan padat masalah, jangan dominan yang lain jadi lebih independensi,” tegasnya. 

Selain itu, kata dia, dewan pengawas itu harus bisa melihat secara jernih rumah sakit membutuhkan apa, apa yang paling urgent, apa yang sedang berkembang di masyarakat. 

“Jadi dewas itu bukan bersifat pasif, kalau saya lihat dewas itu harus strategis, bisa membantu manajemen rumah sakit, kemudian menjembatani pemilik rumah sakit,” ucapnya. 

dr Azhar meminta, pemerintah perlu benar-benar melihat unsur yang paling tepat dan meminta masukan berbagai pihak untuk menentukan siapa yang paling tepat menduduki posisi dewas.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, pada pasal 13 menjelaskan masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 tahun atau sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance) dan dapat diangkat kembali selama memenuhi persyaratan. (Nor) 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda