Beranda / Berita / Aceh / Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, PERSI Aceh Sebut Untuk Memuaskan Pasien

Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, PERSI Aceh Sebut Untuk Memuaskan Pasien

Sabtu, 01 Januari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Aceh, Dr Azharuddin. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien memastikan bahwa rencana penghapusan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit akan dilakukan secara hati-hati.

Dengan begitu, kata Muttaqien, program penyeragaman kelas rawat inap menjadi kelas standar di program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Aceh, Dr Azharuddin mengatakan wacana penghapusan itu bukan kebijakan yang baru, tetapi sudah direncakan sejak dua tahun lalu. Tetapi itu tidak diberlakukan dulu karena memperhatikan kesiapan dari rumah sakit.

"Jadi, PERSI melihat itu sesuatu hal dengan tujuan memberi kenyamanan yang lebih bagi pasien dan standarnya diatur yang lebih bagus sehingga ada kemungkinan BPJS juga akan ditinjau kembali," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (1/1/2022).

Dimana hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Pasal 23 ayat 4 yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, diberikan kelas standar.

Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.

Bila peserta menginginkan layanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap standar JKN. Maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.

Sehingga nanti layanan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu, Rawat Inap Standar (KRIS) Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT. Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh. Ada dua kriteria yang berbeda untuk KRIS bagi PBT, dan KRIS bagi non PBT.

Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan. Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur. Lihat Foto Cara gantiFaskes BPJS Kesehatan dan cek BPJS Kesehatan lainnya.

Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah enam per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal empat tempat tidur per ruangan.

"PERSI melihat itu suatu hal yang wajar harus disambut dengan baik, karena tujuannya baik untuk lebih memuaskan lagi customer khusus pasien," terangnya.

Untuk itu, saat ini rumah sakit mempunyai waktu 1 tahun untuk mempersiapkan itu semua, jadi tidak ada alasan kalau baru tahu. Dari sekarang harus siap-siap karena pasti kapasitas rumah sakit itu akan berkurang 10 persen karena tempat tidur akan berjarak lagi itu yang harus dipikirkan oleh Rumah Sakit.

"Dulu misalnya ada RS kelas 3 punya 100 tempat tidur, itu bisa terkurangi sekitar 10 tempat tidur karena penyesuaian, hal itu untuk kenyamanan pasien," pungkasnya.

Berikut kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah tiga engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal enam kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Penggunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal dua stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda