Ketua KIA: Aceh Timur, Zona Merah Sengketa Informasi Publik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi mengungkapkan, pada tahun 2021, Kabupaten Aceh Timur masuk dalam zona merah sengketa informasi publik yang menunjukan badan publik belum siap dalam menyelesaikan sengketa.
"Kita berharap kepada Pj Bupati Aceh Timur dan juga Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di daerah dapat menyelesaikan sengketa tersebut," jelas Arman, Senin (21/11/2022) dalam kegiatan Diskusi Publik Refleksi 10 Tahun Komisi Informasi Aceh.
Ia berharap, jangan sampai sengketa yang banyak itu diadukan dan ditangani KIA. "Bila sengketa itu dilayani dengan baik, tidak akan terjadi sengketa seperti itu," jelasnya.
Diakuinya, informasi yang dimohonkan dari pemohon mengenai dokumen anggaran dan perizinan. "Ada 437 sengketa yang kita terima sejak 2013," jelasnya.
Selain Aceh Timur, ada Kabupaten Aceh Tenggara, Gayo Lues yang perlu menjadi perhatian bagaimana PPID Utama dapat ditingkatkan.
Dikatakan, KIA melaksanakan sidang dengan termohon dan pemohon tetap aturan yang berlaku tidak pandang bulu dalam menjalankan konstitusi demi kepentingan masyarakat.
"Kita turun ke daerah setahun sekali, dengan 9 orang personel, ini mengingat anggaran juga," ungkapnya.
Sengketa badan publik harus menjadi perhatian dalam menyelesaikan sengketa tersebut baik di PPID Utama maupun di KIA. [*]
- Perkara Serikat Pekerja Gugat Disnakermobduk Aceh ke KIA Masih Dipending, Kuasa Hukum Minta Kepastian
- Diduga Ada Upaya Pemalsuan Surat, MaTA Minta Komisi Informasi Aceh Berbenah
- YLBHI-LBH Banda Aceh dan MaTA Minta Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIA Ditindaklanjuti
- MaTA dan LBH Banda Aceh Sebut Dua Komisioner KIA Langgar Kode Etik