Ketua DPW PA Banda Aceh Ditangkap Polda, Ini Nama Penggantinya Sementara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Nurzahri. [Foto: AJNN]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengambil sikap terkait kasus penangkapan Toke AW yang merupakan Ketua DPW PA Banda Aceh.
Sekarang kepengurusan DPW PA Banda Aceh dilaksanakan oleh Pengurus Harian. Yaitu Ketua 1 DPW PA Banda Aceh Syahruddin alias Abu Qaini dengan Sekretaris Bunyamin.
“Kita masih tunggu ada rapat di DPA karena pimpinan masih di luar kota, setelah pimpinan PA ada semua, akan digelar rapat untuk mengambil keputusan,” kata Nurzahri kepada Dialeksis.com, Rabu (8/6/2022).
Menurut Nurzahri, informasi yang beredar kalau Ketua DPW PA Banda Aceh ditangkap Polda Aceh terkait kasus dugaan penembakan warga Indrapuri masih simpang siur. Sehingga, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan sampai semua informasi terkumpul.
“Kalau kasus pribadi begitu kita tidak bisa prediksi karena kita tidak bisa menilai bagaimana sikap seseorang,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya hanya melaksanakan AD ART yang sudah mengatur siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, maka harus bertanggung jawab di depan aparat hukum.
“Dalam AD ART telah diatur seperti persoalan bagaimana teknis mengisi kekosongan anggota,” jelasnya lagi.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersalah. Walaupun yang bersangkutan sudah ditahan oleh Polda tetapi mekanisme hukumnya itu ranahnya pengacara.
“Tapi di internal partai kita ada mekanisme kode etik anggota, aturan itu sudah dibuat dan selama ini sudah dilaksanakan beberapa kasus di DPA/DPW yang melanggar kode etik pasti ada tindakan yang diambil oleh partai,” pungkasnya. [NOR]
- Donor Darah HUT Ke-76 Bhayangkara, Polda Aceh Kumpulkan Darah 2.104 Kantung
- Persidangan Kasus Keamanan Digelar, Aktivis Hong Kong Hadapi Hukuman Seumur Hidup
- Kapolda Aceh Coffe Morning Bersama Insan Pers: Tetap Solid dan Perkuat Silaturahmi
- JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng 7-8 Tahun Penjara