Kesal Karena Main Handphone, Suami Bunuh Istri di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Tersangka MH (62). [Foto : Agama K]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap salah seorang warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, berinisial MH (62). Dia ditangkap karena diduga telah membunuh istrinya yang berinisial R (46) pada 21 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku membunuh istrinya lantaran kesal karena asyik main handphone di luar rumah. Pengungkapan itu dilakukan ketika jasad R ditemukan mengapung di alur persis di belakang rumah mereka.
“Jasad istrinya itu yang ditemuukan mengapung, maka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk divisum. Hasil visum menujukan korban meninggal dunia bukan karena tenggelam. Namun karena pukulan benda tumpul,” ujar Miftahuda ketika dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Miftahuda menambahkan, sehingga kala itu suaminya membuat laporan ke polisi kalau istrinya hilang, namun petugas curiga terhadap suaminya itu karena bertele-tele. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, maka baru terungkap pria itu mengaku membunuh istrinya dengan cara dipukul dengan tangan.
Sebelum dipukul, memang sempat terjadi pertengkaran antar keduanya, sehingga suaminya itu mencekik korban dan membuang ke alur di belakang rumah, setelah itu membuat laporan ke polisi.
“Tersangka sudah kita tahan,” tutur Miftahuda.
- Sepanjang 2021, Polres Aceh Timur Tangani 26 Perkara Kekerasan dan Perkosaan Anak
- Aceh Timur Kembali Dilanda Banjir
- Proyek Jalan Segmen 3 Peureulak-Lokop-Bts Gayo Lues, Fattah Fikri: Akan Saya Croscek Lagi
- LPLA Desak PUPR Aceh Segera Putuskan Kontrak Kerja Pembangunan Jalan Segmen 3 Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues