Beranda / Berita / Aceh / LPLA Desak PUPR Aceh Segera Putuskan Kontrak Kerja Pembangunan Jalan Segmen 3 Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues

LPLA Desak PUPR Aceh Segera Putuskan Kontrak Kerja Pembangunan Jalan Segmen 3 Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues

Sabtu, 22 Januari 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Jalan Peureulak-Gayo Lues-Batas Gayo Lues segmen 3. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT. Wanita Mandiri Perkasa yang kini tengah mengerjakan proyek jalan Peureulak-Lokop-Bts Gayo Lues Segmen 3. Namun diketahui pengerjaannya itu masih sebatas Land Clearing.

Sebelumnya, Tahun Anggaran 2021 itu dianggarkan sebesar Rp75 M, sedangkan sisanya dilanjutkan tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 125,4 M. Menurut informasi yang kami peroleh dari sumber yang terpercaya, bahwa PT. Wanita Mandiri Perkasa telah menarik DP sebesar 20% dari 75 M lebih kurang sebesar Rp 15 M.

Koordinator LPLA, Nasruddin mengatakan, berdasarkan informasi terbaru yang kami peroleh dimana PT. Wanita Mandiri Perkasa telah menarik DP sebesar 30 M bukan 15 Milyar seperti yang pernah diberitakan. Dana 30 Milyar tersebut dihitung dari 15% x Kontrak induk Rp 204 M.

Koordinator LPLA, Nasruddin. [Foto: Dialeksis]

"Dalam SSK (Syarat-Syarat khusus Kontrak) disebutkan, jika dalam pelaksanaan dinilai akan terjadi keterlambatan akibat ketidak mampuan Kontraktor Pelaksana maka KPA mengirim surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga," ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (22/1/2022).

Menurut informasi, kata Nasruddin, pihak KPA sendiri sudah beberapa kali mengirim surat teguran, tapi tidak mendapat respon serius dari Kontraktor Pelaksana.

Dalam hal ini, kata Nasruddin, Denda keterlambatan 1/1000 per hari dari nilai kontrak diberikan jika bobot pekerjaan diatas 50%. "Namun, faktanya Kontraktor Pelaksana hanya mampu melaksanakan 1,4 % dari nilai kontrak. Kontraktor pelaksana hanya melaksanakan land Clearing," tukasnya.

Nasruddin mengatakan, Jika melihat fakta dilapangan, tidak ada alasan lagi Kontrak harus segera diputuskan dan Perusahaan tersebut masuk daftar hitam secara Nasional.

"Kepada Inspektorat Aceh dan BPKP selaku pengawasan proyek strategis Nasional sesegera mungkin membuat atensi dan kajian untuk merekomendasikan PT. Wanita Mandiri Perkasa gagal dalam melaksanakan pekerjaan," tegasnya. 

"Gagalnya proyek tersebut yang merasakan dampaknya adalah masyarakat sendiri, perputaran ekonomi tidak berjalanan dengan baik, keinginan masyarakat untuk endapatkan jalan bagus tidak terpenuhi, dan sangat berisiko terjadinya laka lantas, banyak hal akan terhambat, kebutuhan jalan yang baik disana sangat diperlukan," pungkasnya. 

Diketahui paket peningkatan Jalan Peureulak-Leukop-Bts Gayo Lues segmen 3 ini dibiayai dengan skema Multy Year Contrak (MYC) dengan total Nilai Kontrak Rp 204 Milyar, paket segmen 3 ini dimenangkan oleh PT. Wanita Mandiri Perkasa. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda