Kendalikan Covid-19, Gubernur Aceh Tetapkan PPKM Mikro Hingga Akhir Mei 2021
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Aceh, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat gampong/desa yang berlaku sejak tanggal 20 Mei hingga 31 Mei 2021.
Kebijakan tersebut ditetapkan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh No. 07/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Gampong atau Nama Lain Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Aceh.
Ingub Aceh yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada tanggal 20 Mei 2021 dilandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Gampong atau Nama Lain Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ingub itu memerintahkan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh dan Kepala SKPA untuk mengatur PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi.
Pertama, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kedua, Zona Kuning dengan kriteria 1 - 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Ketiga, Zona Oranye dengan kriteria 3 - 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Terakhir Zona Merah, dengan kriteria lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat gampong, yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Kemudian melarang kerumunan lebih dari 10 orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Ingub itu menuliskan poin, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.
“Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota,” tulis salah satu poin dalam Ingub.
Bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Para bupati/wali kota tersebut akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.
Pada PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, ada pemberlakuan pada lingkungan kerja instansi pemerintah. Jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.
Selanjutnya, jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.
ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Kemudian menunda pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/Kota.
Pemberlakuan di lingkungan sekolah, pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar 2 shift sampai 4 shift.
Kemudian, jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.
Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid-19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Pemberlakuan juga menyasar lingkungan dayah. Kunjungan orang tua santri harus dibatasi, para pengajar/guru dan santri agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala, dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.
Ingub itu juga menyasar bidang transportasi. Melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI selama masa pasca lebaran Idul Fitri.
Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) harus dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.
Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian dimulai dari pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga dibatasi maksimal 50 persen.
Pemberlakukan di bidang kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19.
Selanjutnya, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Poin-poin pemberlakuan di bidang perindustrian dan perdagangan menyebutkan memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/cafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.
DPMG Kabupaten/Kota memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten/Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro di Kecamatan/Gampong untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.
Kepada Badan Penanggulangan bencana Aceh, diminta membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI/POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.Sementara untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh, akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.
Kebijakan dari pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi Gubernur Aceh akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. [by]