Kemensos Harus Paham Persoalan Aceh, Supaya BLT Covid-19 Tidak Tertunda
Font: Ukuran: - +
Sekjen Forum LSM, Sudirman Hasan. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ternyata telah mengirimmkan surat teguran kepada 19 Pemerintah Aceh karena terlambat dalam merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif Tenaga Kesehatan (Nakes). Tidak heran jika penanganan Covid-19 di Aceh terkesan lamban. Aceh yang dulu rendah kasus Covid-19, kini telah masuk dalam zona merah.
"Kami sudah sisir, rapat berkali-kali dengan kepala daerah. Ada beberapa daerah yang belanja penanganan Covid dan realisasi untuk insentif Nakes belum banyak berubah, oleh karena itu, hari ini Sabtu (17/07/2021), kami sudah sampaikan surat teguran," kata Tito. Selain Pemerintah Aceh, teguran juga diberikan kepada 18 daerah lainnya.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/07/2021) terkait evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Tito menyebut teguran tertulis itu disampaikan pada Sabtu 17 Juli 2021.
Aceh menjadi topic perbincangan dalam konferensi pers itu, sebab daerah ini merupakan wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera. Setelah merebaknya wabah Covid-19 dipastikan tingkat kemiskinan di Aceh lebih meningkat lagi.
“Kalau bantuan untuk rakyat lamban diberikan, sudah pasti rakyat sangat dirugikan,” kata Tito.
Terlambatnya penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) di warga Aceh juga diakui oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ia menyebutkan, bantuan itu sempat tertunda selama dua bulan.
"Khusus untuk Aceh, bantuan terlambat karena Gubernur Aceh saat itu meminta untuk disalurkan melalui Bank Aceh Syariah, maka kemarin sempat terhenti untuk dua bulan terakhir yang nanti akan disalurkan oleh Bank Syariah Indonesia," ujarnya.
Bansos yang Risma sebutkan di atas selama ini berjalan dengan disalurkan oleh bank BUMN, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Namun di Aceh, bank itu tidak beroperasi lagi karena digantikan oleh bank syariah.
Awalnya Kemensos ingin menyalurkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) yang juga merupakan perbankan milik negara. Namun situasi BSI di Aceh lagi bermasalah sehingga proses transper banyak terkendala. Kemensos enggan melakukan transper melalui Bank Aceh Syariah. Tidak heran jika bantuan itu telat datang dan telat pula disalurkan.
Sekjen Forum LSM Sudirman Hasan menilai, terlambatnya penyaluran bantuan ini lagi-lagi menunjukkan rendahnya sense of crisis Pemerintah terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat di Aceh.
“ Pemerintah Aceh sebenarnya sudah menyadari kondisi ini sejak awal, makanya mereka meminta agar Kemensos mengirim BLT itu meallui Bank Aceh Syariah, namun mereka ngotot mengirim ke BSI. Masak, masalah transper saja menjadi perdebatan, inikan sudah tidak masuk diakal,” kata Sudirman Hasan.
Dalam pandangan Sudirman Hasan, pengiriman melalui Bank Aceh Syariah seharusnya tidak mengundang masalah, sebab selama ini banyak program pemerintah pusat yang menggunakan system transper melalui bank itu. Namun entah mengapa dalam kasus BLt ini, Kemensos menolak mengirim melalui Bank Aceh Syariah.
“Yang salah sudah pasti Pemerintahnya, bukan system perbankannya,” tegas Sudirman Hasan.
Ke depan, Sudirman Hasan berharap Pemerintah Aceh bisa lebih ngotot dalam menghadapi kebijakan Pemerintah pusat ini sehingga bantuan untuk rakyat tidak lagi ditunda-tunda. ****