Kemenkumham Aceh Sudah Lakukan Verifikasi Parlok, Ini Penjelasannya
Font: Ukuran: - +
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sesuai pasal 2 (1) PP 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, disebutkan bahwa Parlok di Aceh yang telah memenuhi syarat pendirian dan pembentukan harus didaftarkan dan disahkan sebagai Badan Hukum melalui keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh, jadi setiap parlok yang telah memenuhi persyaratan setelah diteliti dan atau diverifikasi didaftarkan dalam buku pendaftaran partai politik lokal pada Kanwil Kemenkumham Aceh.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman kepada Dialeksis.com, Rabu (23/3/2022).
"Terkait verifikasi faktual untuk parlok telah dilaksanakan pada setiap parlok yang baru didirikan dan didaftarkan di Kanwil Kemenkumham Aceh, sesuai hasil verifikasi faktual tersebut Kanwil Kemenkumham Aceh mengeluarkan Keputusan pengesahan Parlok sebagai badan hukum," ucapnya.
Kemudian, dirinya menyebutkan, bahwa di Aceh ada 17 Parlok yang sudah didaftarkan dan disahkan sejak tahun 2008, namun tidak semua parlok tersebut ikut pemilu karena tidak lolos verifikasi KIP," sebutnya.
Selanjutnya, pada tahun 2021 parlok baru di Aceh yang sudah disahkan yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, sementara itu ada parlok yang sudah didaftarkan di Kanwil tapi belum melengkapi syarat administrasi yang disarankan yaitu Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh, sehingga parlok ini belum disahkan sebagai Badan Hukum.
"Jadi kepada parlok dan parnas yang akan mengikuti kontestasi di Pemilu 2024 agar menyiapkan diri dengan memenuhi segala ketentuan yang berlaku sebagai peserta pemilu yang ditentukan oleh KIP Aceh dan KPU untuk tingkat nasional," ujarnya.
Sementara itu, terhadap parlok PNA, kata Meurah, PNA yang sah yaitu PNA sesuai SK Kakanwil tahun 2021. []