Beranda / Berita / Aceh / KPU Usulkan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Pada 1-7 Agustus 2022

KPU Usulkan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Pada 1-7 Agustus 2022

Selasa, 22 Maret 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPU, Ilham Saputra. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra usulkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 sampai 7 Agustus 2022.

Usulan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Kemudian, Ilham mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 dalam rancangan PKPU tersebut selama 120 hari. Di sisi lain, DPR mengusulkan agar masa kampanye hanya 90 atau 75 hari.

Lanjutnya, alasan utama KPU mengusulkan kampanye 120 hari karena pertimbangan persiapan pelbagai logistik untuk hari pencoblosan di Pemilu 2024.

Ilham mengaku bakal bersurat ke DPR soal rancangan PKPU tersebut ke DPR hari ini. Ia berharap rancangan aturan itu bisa dibahas dan disepakati bersama dengan DPR di sisa masa jabatan KPU saat ini.

Diketahui, sisa masa jabatan KPU 2017-2022 akan habis pada 11 April 2022 mendatang. Lebih lanjut, Dirinya menjelaskan, proses verifikasi parpol dalam pemilu 2024 akan dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, parpol yang berhasil lolos ke DPR dan partai yang tak lolos ke DPR atau parpol baru.

“Bagi parpol yang lolos ke DPR, hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sementara parpol yang tidak lolos ke DPR dan baru akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi,” sebutnya.

Sementara itu, pelaksanaan Pemilu 2024 bakal digelar pada tanggal 14 Februari. Masyarakat kembali memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda